Operasi Tipiring, Polres Gresik Sita 57 Botol Miras Ilegal di Cerme dan Menganti

[Foto : Sat Samapta Polres Gresik Amankan Miras Ilegal Saat Operasi Tipiring]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Unit Turjawali, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, pada Kamis malam (2/10/2025).

Langkah ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 mengenai maraknya peredaran miras di Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.

Meski tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, pemilik rumah memberikan keterangan bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan, hingga akhirnya petugas menemukan puluhan botol Arak Bali yang disimpan dalam tas milik seorang pria berinisial SW. Dari pengakuannya, miras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang tinggal di Perumahan Green Cerme.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan menemukan pelaku lain berinisial AW. Dari rumah AW, polisi mengamankan miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar. Hasil operasi tersebut mencatat dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti siap edar, yakni:

- SW: 38 botol Arak Bali.

- AW: 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor).

Secara keseluruhan, Sat Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegas AKP Heri Nugroho.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal, melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.

Dengan penindakan ini, Polres Gresik berharap dapat menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas.

(ul)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan