![]() |
| [Foto : Kantor Desa Klapagading Kulon Yang Terlihat Lengang] |
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sembilan perangkat desa sekaligus. Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (8/12/2025) sebagai bentuk penegasan terkait kedisiplinan aparatur desa.
Kepala Desa Karsono menyampaikan bahwa ketidakdisiplinan perangkat desa bukan persoalan sederhana, melainkan dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat.
“Perangkat desa yang kurang disiplin kerja jadi masalah besar buat kemajuan desa. Misalnya, kalau mereka tidak tepat waktu atau tidak serius dalam bekerja, itu berpengaruh pada pelayanan masyarakat dan proyek-proyek desa,” tegasnya.
Saat awak media melakukan penelusuran pada jam kerja, kantor desa tampak kosong. Salah seorang perangkat desa yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Perangkat yang lain sudah pada pulang. Sekitar pukul 12.30 WIB mereka sudah pada pulang, Pak,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik pulang sebelum jam kerja selesai telah menjadi kebiasaan, sehingga pelayanan publik tidak berjalan optimal.
Perilaku tidak disiplin oleh perangkat desa dinilai perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh. Sebagai aparatur yang digaji menggunakan APBDes dan dana publik lainnya, perangkat desa wajib menjaga etika kerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Pengamat pemerintahan desa menilai kasus seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena dapat melemahkan fungsi pelayanan dasar, administrasi, hingga implementasi program-program desa.
Masalah disiplin perangkat desa pada umumnya dapat ditangani oleh:
- Kepala Desa,
- Camat,
- Inspektorat Kabupaten.
Sanksi diberikan mengacu pada UU Desa, Peraturan Daerah, dan Perbup mengenai Tata Kerja dan Disiplin Perangkat Desa. Jika pelanggaran disiplin berlanjut, perangkat desa dapat menerima SP 2, SP 3, hingga pemberhentian.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan profesionalisme pelayanan publik di Desa Klapagading Kulon.
(Josaphat HS)
View



0 تعليقات
Hi Please, Do not Spam in Comments