Sidak Komnas PPLH Gresik Bongkar Dugaan Limbah B3 Ilegal, Ikan Tambak Mati dan Irigasi Menghitam

[Foto : Penampakan Limbah B3 Di Gudang Pasar Ikan Modern Milik CV Agung Putra]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Dugaan pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Gresik kembali mencuat. Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan menyusul aduan serius para petambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, serta Desa Watang Rejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Senin (29/12/2025).

Hasil investigasi di lapangan mengungkap indikasi kuat adanya limbah B3 yang meluber ke area tambak, parit, dan saluran irigasi persawahan. Tim Komnas PPLH menemukan sejumlah bukti mencolok, mulai dari bau menyengat, tanah dan aliran irigasi yang menghitam, hingga kematian massal ikan tambak yang berdampak langsung pada kerugian ekonomi para petambak.

Berdasarkan temuan sementara, sumber limbah diduga berasal dari gudang pertokoan Pasar Ikan Modern Banjarsari yang diketahui dimiliki oleh CV Agung Putra (Bagus). Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan limbah B3 yang berasal dari PT BMI Lamongan, tanpa pengelolaan dan pengawasan lingkungan yang semestinya.

Ketua tim sidak Komnas PPLH Gresik menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan potensi ancaman serius terhadap ekosistem perairan dan pertanian, jika tidak segera ditangani. “Kami melihat langsung dampaknya. Ini bukan lagi dugaan ringan, karena sudah ada korban nyata berupa ikan tambak mati dan pencemaran aliran air,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Suwondo, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin maupun menerima konfirmasi terkait penimbunan limbah di lokasi tersebut. Pernyataan senada juga disampaikan salah satu petambak yang mengaku bahwa gudang penimbunan limbah telah beroperasi cukup lama tanpa pengawasan, hingga akhirnya dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Secara hukum, penimbunan dan pembuangan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan. Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan (2) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban menjaga kelestariannya. Selain itu, perbuatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sebagai tindak lanjut, Komnas PPLH Kabupaten Gresik telah melaporkan secara resmi temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dan mendesak adanya penanganan tegas, cepat, dan transparan. Penertiban terhadap pemilik gudang dinilai mendesak guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas terhadap petani tambak, petani sawah, serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Gresik.

Komnas PPLH menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat benar-benar terlindungi.

(Tim-red)

Baca Juga

View

إرسال تعليق

0 تعليقات

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan