Kades Klapagading Kulon Pecat Sembilan Perangkat Desa, Alasan Indisipliner hingga Hambat Pembangunan

[Foto : Karsono Kepala Desa Klapagading Kulon Wangon, Banyumas]
Banyumas | Jurnaljawapes.com – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, resmi memberhentikan sembilan perangkat desa dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tegas tersebut diumumkan dalam Apel Kesetiaan NKRI bertema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik” yang digelar di aula kantor desa setempat, Jumat (2/1/2026).

Pemberhentian massal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009 Tahun 2026, yang secara eksplisit menyebutkan alasan indisipliner berat sebagai dasar pencopotan jabatan.

Dalam konsiderans keputusan tersebut dijelaskan bahwa para perangkat desa dinilai tidak taat terhadap pimpinan, melakukan perlawanan terhadap kebijakan kepala desa, mengabaikan teguran lisan dan tertulis, serta melakukan tindakan aktif yang dinilai merongrong kewibawaan kepala desa dan menghambat roda pemerintahan desa.

Adapun sembilan perangkat desa yang diberhentikan yakni:

• Agus Subarno, S.T (Kaur Perencanaan),

• Edi Susilo, S.H (Sekretaris Desa),

• Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan),

• Jaril, S.H (Kasi Pemerintahan),

• Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan),

• Ratini, S.H (Kaur Umum dan Tata Usaha),

• Sodikin (Kepala Dusun II),

• Dedi Fitrianto (Kepala Dusun III),

• Ahmad Syaefudin (Kepala Dusun V).

Karsono menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pembinaan panjang yang telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, yang berakhir pada 29 Desember 2025.

“Sembilan perangkat ini tidak pernah melaporkan pekerjaan kepada kepala desa, baik administrasi maupun keuangan. Laporan SPJ dan LPPD tahunan tidak pernah disampaikan. Ini jelas menghambat pembangunan desa,” tegas Karsono kepada wartawan.

Sebagai dasar hukum, Karsono merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diambil demi percepatan pembangunan desa yang dinilai mengalami stagnasi dalam dua tahun terakhir akibat lemahnya koordinasi dan administrasi pemerintahan desa.

Karsono juga membantah tudingan miring yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Ia menyatakan laporan yang sempat masuk ke Unit Tipikor Polresta Banyumas tidak terbukti.

“Bantuan sosial disalurkan langsung dari pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah desa tidak mengelola dana tersebut,” ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Karsono menyatakan akan menggandeng unsur masyarakat yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi (IT) sebagai tenaga sementara, sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Wangon terkait pengisian perangkat desa definitif.

Di sisi lain, Kuasa Hukum perangkat desa yang di-PTDH, Ananto Widagdo, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Kabupaten Banyumas untuk mengkaji keabsahan keputusan kades berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto, S.H., mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hingga Jumat malam, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas masih melakukan pembinaan dan pendalaman guna meredam gejolak yang muncul di tengah pemerintahan dan masyarakat Desa Klapagading Kulon.

(JHS)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan