![]() |
| [Foto : Tampak Depan Kantor Kepala Desa Klapagading] |
Keputusan tegas tersebut disampaikan Karsono pada Senin, 5 Januari 2026. Kepala desa yang akrab disapa Sower itu menegaskan, penghentian gaji dilakukan karena status hukum kesembilan perangkat desa tersebut sudah jelas dan sah, yakni telah diberhentikan secara tidak hormat.
“Pasti kami stop dulu. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak Bank Jateng sekaligus menyerahkan surat PTDH ke pihak bank,” ujar Karsono kepada awak media.
Karsono menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi Pemerintah Desa Klapagading Kulon dalam menegakkan aturan, meskipun belakangan muncul adanya instruksi agar perangkat desa yang telah di-PTDH tetap diminta masuk kerja.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini gaji sembilan perangkat desa yang telah di-PTDH resmi tidak dibayarkan.
“Per hari ini gaji sembilan perangkat desa yang telah di-PTDH resmi kami hentikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bank Jateng. Gaji yang seharusnya cair hari ini, 5 Januari 2026, dipastikan tidak dapat dicairkan. Itu merupakan kewenangan kepala desa,” tegas Djoko.
Djoko menjelaskan, secara normatif dan administratif, mekanisme penggajian perangkat desa berada di bawah kewenangan kepala desa sebagai penanggung jawab pemerintahan desa. Penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN, ditetapkan dalam APBDesa, dan dicairkan setiap bulan, umumnya paling lambat tanggal 5.
Seluruh mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Bupati dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Sementara itu, Karsono juga menyayangkan adanya instruksi agar perangkat desa yang telah di-PTDH tetap diminta masuk kerja, terlebih instruksi tersebut tidak disertai dengan surat resmi.
“Intinya hal itu tidak dibenarkan, kecuali ada surat resmi. Namun saat saya meminta surat tersebut ke pihak Aspem, tidak diberikan. Ini sangat kami sayangkan,” ungkapnya.
Situasi tersebut semakin memanaskan konflik internal di Desa Klapagading Kulon. Ketegasan kepala desa dalam menyetop gaji menjadi babak baru polemik, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan sikap dan netralitas pihak-pihak terkait dalam menyikapi status hukum sembilan perangkat desa yang telah di-PTDH.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa Klapagading Kulon, Edi Susilo, dan Kaur Perencanaan, Agus Subarno, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapatkan respons.
(JHS)
View



0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments