Dikarenakan Reaktif, RSUD di Salah Satu Wilayah Jatim Ring 1 Diduga Menelantarkan Ibu Hamil Hendak Bersalin

[Kiri/Kanan: RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan | Ketua DPD Jawapes Jatim(Dok: Istimewa Jurnal Jawapes)]

Pasuruan | Jurnal Jawapes - Arief, warga Bugil Lor, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sama sekali tidak menyangka bahwa pelayanan di RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan sangat begitu tega diduga menelantarkan keponakannya yang sedang akan bersalin.

Jum'at (14/8/2020), Arief menceritakan awal kronologis sebelumnya, di RS Medika sebenarnya mendapatkan jadwal operasi caesar jam 8 pagi dikarenakan air ketuban sudah habis. Namun sebelum dilakukan operasi caesar terlebih dulu dilakukan Rapid Test, ketika hasil Rapid Test menunjukan reaktif, sehingga dirujuk ke RSUD Bangil karena mungkin RS Medika tidak mau ambil resiko.

Sesampai di RSUD Bangil pagi sekitar jam 10:30 keponakan saya tidak segera ditangani dan cuma dibiarkan begitu saja didepan meskipun sedang mengeluh kesakitan, Arif selaku paman dari pasien sangat mengkhawatirkan jabang bayi yang dikandung oleh keponakannya itu.

"Saya ini sebenarnya sedang bekerja di Surabaya, mendengar kabar itu saya langsung pulang ke Pasuruan karena suami keponakan saya memang sedang bekerja diluar pulau sehingga memang tidak ada lelaki lain dikeluarga keponakan saya untuk mendampinginya, cuma ada ibunya yaitu kakak saya dan beberapa family lain yang juga sama-sama perempuan, lalu bagaimana ini pelayanan di RSUD Bangil?", keluhnya ketika menanyakan pelayanan di RSUD tersebut.

Mendengar ada laporan keluhan dari warga Pasuruan, Wawan Setiawan, SH selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) yang kebetulan sedang berada di RSUD Bangil ketika menjenguk ada salah satu kerabat yang sakit, segera sidak untuk melihat pasien reaktif yang akan bersalin.

"Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak atau pun terkesan menelantarkan pasien. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan, red). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien", ungkap Ketua DPD Jawapes Jatim yang biasa akrab dipanggil Gus Wawan.

Sambungnya, "Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)", tegas Ketua DPD Jawapes Jatim.

Ketika awakmedia menanyakan apakah menurunnya pelayanan di RSUD Bangil dikarenakan ada dugaan semakin banyaknya warga Pasuruan yang reaktif terhadap Covid-19, Gus Wawan mengatakan, "Pandemi ini sudah terjadi secara Global dan bukan hanya di Pasuruan saja, saya harap pihak manajemen RSUD Bangil tetap melakukan pelayanan sesuai SOP pelayanan medis beserta berdasarkan aturan-aturan standarisasi penanganan pasien yang reaktif terhadap Covid-19", pungkasnya.

Selasa (18/8/2020), Muhammad Hayat selaku pihak manajemen dari RSUD Bangil mengakui sempat adanya missed ketika akan menangani pasien bersalin reaktif terhadap Covid-19 yang merupakan rujukan dari rumah sakit lain pada Jum'at lalu tanggal 14 Agustus 2020. "Iya cuma ada sedikit missed salah paham saja tapi Alhamdulillah pasien tersebut sudah tertangani sebagaimana mestinya, dikarenakan pada waktu itu mungkin para tenaga medis kami sedang memprioritaskan pasien lain yang memang benar-benar harus diprioritaskan terlebih dahulu. Namun dalam hal ini kami tetap berusaha untuk lebih profesional dalam meningkatkan kualitas pelayanan", ungkapnya ketika awakmedia melakukan klarifikasi.

Hayat juga mengakui dalam sarana dan pra sarana fasilitas di RSUD Bangil memang sedikit terbatas seiring dengan semakin membludaknya pasien dalam situasi pandemi ini. Hayat juga memohon maaf jika pelayanan medis di RSUD Bangil sedikit terhambat akhir-akhir ini dan beliau juga berjanji akan tetep melakukan evaluasi terkait pelayanan medis agar lebih baik lagi dikedepannya. "Kami selaku manajemen sangat berterimakasih terhadap masukan dan kritikan yang membangun, dan insiden tersebut murni cuma sedikit missed saja. Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait pelayanan medis di RSUD Bangil ini agar lebih baik lagi dikedepannya", pungkasnya.

(Zal - Jurnal Jawapes)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan