![]() |
gugatan perdata PT.
Dwi Sarana Mesari |
Jakarta,
Jurnal Jawapes - Babak baru gugatan perdata PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe
Transport) yang beralamat di Jl. Cempaka Biru Selatan I No.10X Denpasar selaku
penggugat terhadap Agung Auto Mall dealer Mobil yang beralamat di Jl.
Cokroaminoto Denpasar selaku tergugat dan juga ACC Denpasar serta TAF Denpasar
selaku turut tergugat di pengadilan negeri Denpasar, dengan nomor perkara
528/PDT.G/2020/PN DPS yang pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 yang di
sidangkan pukul 16.00 sore hari.
Dihubungi
via telepon, pada minggu (27-09-2020), Aryanto Direktur Utama PT. Dwi Sarana
Mesari (Jayamahe Transport) menyampaikan bahwa terkait hak-hak perusahaannya
dihadapan hukum sudah di kuasakan kepada Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP.
"Untuk
memperjuangkan pengembalian DP (Tanda Jadi) pembelian 25 unit mobil di dealer
tersebut, dikarenakan proses kredit yang awalnya dikehendaki oleh pihak kami
menggunakan pembayaran transfer atau auto debet ternyata tidak disepakati oleh pihak finance yang
menghendaki pembayaran dilakukan menggunakan penyerahan Bilyet Giro dimuka
selama masa tenor"
Akibat
terjadi ketidaksepakatan ini, sehingga proses kredit menjadi tidak valid dan
berjalan sebagaimana yang di inginkan oleh kami, maka kami dengan itikad baik
dan kesadaran sendiri telah mengembalikan mobil-mobil tersebut, dan kami juga
telah menunjuk kuasa hukum yaitu Bapak Togar Situmorang, SH, MH, MAP untuk
memperjuangkan hak-hak kami yaitu DP yang telah kami transferkan kepada dealer
tersebut agar dikembalikan kepada kami", ujar Aryanto
Selaku
pemberi kuasa, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Togar
Situmorang, SH, MH, MAP yang telah mengambil langkah hukum yang diperlukan
dalam membela kami, termasuk hari ini dengan memasukkan pengajuan sita jaminan
atas tanah dan bangunan yang di kuasai dan digunakan oleh Agung Automall yang
berada di Jalan Cokroaminoto Denpasar sebagai Dealer Mobil untuk usaha bisnis
tergugat tersebut untuk memastikan bahwa hak-hak kami diberikan.
Dihubungi
secara terpisah, Advokat kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP membenarkan
pernyataan Aryanto, selaku Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe
Transport) serta benar hari ini Law Firm Togar Situmorang mewakili PT. Dwi
Sarana Mesari (Jayamahe Transport) mengajukan permohonan sita jaminan atas
obyek tanah dan bangunan yang saat ini di kuasai oleh tergugat yang berada di
Jalan Cokroaminoto Denpasar.
"Kami
selaku kuasa hukum mengungkapkan akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk
klien kita, terutama dalam hal penerapan hukum atau penegakan serta tindakan
hukum demi kepentingan klien," ungkap Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP sebagai
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik serta Calon Gubernur DKI tahun 2022.
Salah
satunya kita sudah mengajukan sita jaminan dengan harapan semoga hakim bisa
mengabulkan permohonan kita dan apabila nanti putusannya sesuai dengan kami
maka Tergugat pasti mau menyelesaikan kewajibannya," imbuhnya
Apalagi
dalam hal ini, Tergugat adalah suatu showroom besar yang ada di Pulau Bali ini.
Artinya kami juga menghimbau untuk tetap menjaga nama baik mereka sebagai
Tergugat, supaya tidak terus berkonflik
dan berpolitik," kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum
dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Apalagi di
dalam situasi yang sangat memprihatikan seperti di dalam situasi pandemi covid
19, dimana masyarakat untuk mencari nafkah atau mendapatkan uang itu susah,
sehingga diharapkan pihak Tergugat bisa berempati kepada konsumen dalam hal ini
yang sebagai Penggugat agar uang tanda jadi (DP) yang sudah diserahkan bisa
dikembalikan secara utuh kepada Penggugat," tutup Advokat Togar
Situmorang, SH,MH,MAP Founder dan CEO
Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang. (Megy Aidillova)
View
0 Komentar