PT NRI dan PT MIR Tegaskan Aksi Buruh Bukan Karena Pengeluaran Aset Pailit

[Foto : Aksi Unjukrasa Karyawan PT NRI]
Gresik | Jurnaljawapes.com - Menyusul pemberitaan sebelumnya terkait aksi unjuk rasa sejumlah orang yang mengaku sebagai mantan buruh PT New Era Rubberindo (NRI) di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Gresik, pihak manajemen melalui konferensi pers resmi memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai tudingan yang beredar.

Kuasa hukum PT New Era Rubberindo (dalam pailit) dan PT Multi Inti Rubberindo, Purwandi, S.H., dkk, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak berlandaskan fakta hukum.

“Hal yang dilakukan para pekerja atau buruh itu tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. PT New Era Rubberindo telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui putusan Nomor: 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby, dengan surat pemberitahuan tertanggal 6 Februari 2023,” jelas Purwandi.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan telah menunjuk dan mengangkat Andre Parulian Tando, S.H., dan Ryanto Pieter, C.A., C.P.A. sebagai kurator yang berwenang penuh mengurus serta mengelola seluruh harta pailit PT New Era Rubberindo sesuai dengan ketentuan Pasal 100 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Purwandi menjelaskan, seluruh proses verifikasi dan inventarisasi aset telah dilakukan tim kurator serta diketahui oleh hakim pengawas. Oleh karena itu, segala bentuk klarifikasi atau keberatan terkait boedel pailit (harta pailit) semestinya disampaikan langsung kepada tim kurator, bukan melalui aksi unjuk rasa atau menuding pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum.

Pihak perusahaan juga membantah tudingan bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari lokasi Jalan Mayjen Sungkono No. 55–57 merupakan milik PT NRI. Menurutnya, di area tersebut terdapat sejumlah entitas lain yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum dengan PT NRI dalam pailit.

“Lokasi tersebut juga ditempati oleh beberapa perseroan lain seperti PT Bridge Fortune (dalam pailit), PT Multi Inti Rubberindo, PT Oksuma, dan PT Chipmunks Playland Indonesia,” terangnya.

Barang-barang yang keluar, lanjutnya, merupakan milik sah perusahaan-perusahaan tersebut, bukan aset PT NRI dalam pailit. Oleh karena itu, aktivitas pengeluaran barang tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada alasan hukum untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Purwandi juga mengonfirmasi kabar mengenai adanya pemberian uang kerokhiman oleh mantan debitur PT NRI kepada eks pekerja.

“Memang benar, eks debitur PT NRI dengan niat tulus dan tanpa paksaan telah menyerahkan uang kerokhiman sebesar Rp1 miliar untuk dibagikan kepada sekitar 1.100 mantan pekerja. Namun kami belum mengetahui apakah dana tersebut benar-benar telah disalurkan kepada yang berhak,” ungkapnya.

Sementara itu, tudingan yang menyebut adanya praktik premanisme dalam aktivitas PT Multi Inti Rubberindo secara tegas dibantah.

“Itu fitnah yang kejam. Semua pekerja di lokasi memiliki surat tugas resmi. Kami bekerja profesional dan siap menempuh langkah hukum apabila tuduhan tersebut tidak segera diklarifikasi,” tegasnya.

Menutup konferensi persnya, Purwandi berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami tetap akan beraktivitas sesuai rencana kerja perusahaan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan dengan cara yang mengganggu kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

(Redaksi)



Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan