[Junihari, Ketua Umum Jawapes Indonesia]
Surabaya | Jurnal Jawapes - Kartu Tanda Anggota adalah sebuah Kartu yang memuat Jati Diri identitas seseorang sebagai tanda keanggotaan yang tergabung secara resmi dalam sebuah komunitas, perkumpulan atau kelembagaan.
Maka dari itu, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan wewenang maka mulai per tanggal 31 Agustus 2021 Junihari selaku Ketua Umum Pusat Jawapes Indonesia memberikan instruksi langsung, bahwa setiap anggota yang baru bergabung diharuskan melaporkan data dirinya ke DPP melalui DPD atau DPC di masing-masing wilayah kerjanya.
Begitu juga Kartu Tanda Anggota yang berhak menerbitkan secara resmi adalah melalui DPP Jawapes Indonesia dan hal ini untuk mengantisipasi terjadinya oknum yang melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang.
"Saya minta mulai tanggal 31 Agustus 2021, bahwa setiap anggota yang baru bergabung diharuskan melaporkan data dirinya ke DPP melalui DPD atau DPC di masing-masing wilayah kerjanya. Begitu juga Kartu Tanda Anggota yang berhak menerbitkan secara resmi adalah melalui DPP Jawapes Indonesia dan hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang", ungkap Junihari selaku Ketua Umum Pusat Jawapes Indonesia ketika memberikan keterangan Siaran Pers melalui Jurnal Jawapes, Selasa (31/08).
Junihari juga mengatakan bahwa dengan cara ini diharapkan dapat memonitor segala pergerakan dan tugas semua anggotanya yang bernaung di dalam lembaga Jawapes sesuai dengan tupoksinya yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Sudah terlalu banyak laporan yang saya dengar, terutama diluar pulau ada oknum yang mengatasnamakan anggota dari LSM Jawapes terjerat pidana karena melanggar hukum dan setelah saya periksa keabsahan data resminya tidak ada sama sekali di lembaga ini. Akhirnya saya koordinasikan dengan pihak aparat penegak hukum bahwa oknum tersebut bukan bagian dari anggota kami dan saya persilahkan agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku", ujar Junihari.
Senada Ketua DPP Jawapes Indonesia, Pujo Asmoro juga mengatakan bahwa oknum tersebut telah diproses secara hukum oleh pihak berwajib namun beliau enggan memberikan sedikit bocoran terkait oknum tersebut yang konon katanya mengaku sebagai anggota dari lembaga Jawapes yang berada diluar pulau.
"Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum karena memang telah melanggar hukum secara pidana dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Polda setempat, bahwa oknum tersebut memang bukan anggota dari lembaga Jawapes", ungkap Pujo Asmoro ketika diwawancarai secara terpisah.
Lanjut Junihari, "Saya sangat mewanti-wanti mengingatkan dengan keras kepada semua anggota dan para kader yang berada di dalam naungan DPD atau DPC Jawapes di seluruh Indonesia untuk jangan sekali-kali berbuat sesuatu yang melanggar norma dan hukum, termasuk pemalsuan, penggelapan, penipuan dan hal lainnya yang memenuhi unsur pidana. Dan jika memang terbukti, saya tidak segan-segan menyeret dan menyerahkan langsung ke pihak berwajib agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku", tegas Junihari.
"Dan sekali lagi saya minta kepada para anggota untuk menjalankan tupoksi kewenangan kelembagaan ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan bantu program pemerintah agar terrealisasi tepat sasaran ditengah masyarakat, jangan melenceng dari tupoksinya dan jangan sekali-kali membuat malu atas nama lembaga", pungkas Junihari selaku Ketua Umum Pusat Jawapes Indonesia. (Pj)
View
0 Komentar