Jurnal
jawapes– GRESIK | Penanganan pengendalian banjir di wilayah Kali Lamong Gresik
mulai ada progres. Kali ini, warga pemilik lahan mulai menerima ganti rugi
karena lahan mereka masuk dalam proyek normalisasi.
Bupati
Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan, normalisasi Kali Lamong membujur sepanjang
kurang lebih 62 KM. Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap.
"Ini
bentuk komitmen dan keseriusan pemerintahan daerah dalam menanggulangi bencana
banjir yang kerap terjadi di sepanjang aliran Kali Lamong," katanya,
Selasa (31/8/2021).
Pemkab
Gresik, kata Gus Yani telah mengalokasikan Rp5 miliar untuk tahap pertama.
Kemudian, ke depan bakal dialokasikan Rp30 Miliar. Anggaran ini sudah disetujui
DPRD.
Pemberian
ganti rugi ini, kata Gus Yani merupakan bentuk usaha pemulihan perekonomian
dari pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
“Kami
mengapresiasi bapak ibu yang sudah mendukung program untuk kemanusiaan dalam
rangka penanggulangan banjir," tambah dia.
Sementara
itu, Kepala BPN Gresik Asep Heri menyatakan pembagian ganti rugi ini diberikan
ke pemilik lahan warga dua desa yakni Tambakberas dan Jono.
"Hari
ini, diserahkan ganti rugi terhadap 10 bidang, dengan total seluas 1,23 Ha
senilai total Rp5,99 Miliar," ungkapnya.
Secara keseluruhan,
jumlah bidang yang akan dinormalisasi sebesar 54 Bidang, melintasi 5 desa dan 2
kecamatan dengan total 4,9 Ha dan senilai 23,79 Miliar.
Sisa lahan
yang akan dikebut pemberian ganti untungnya sebanyak 44 bidang ditargetkan akan
dilakukan bertahap pada bulan September 2021.
Pembebasan lahan Kali Lamong ini dilakukan secara bertahap karena jika luas tanah yang dibebaskan lebih dari 5 Hektare, maka penentuan lokasi akan menjadi kewenangan Gubernur Jatim. (Yan)
View
0 Komentar