Bupati Gresik Serahkan Rp 5,9 Miliar Sebagai Ganti Rugi Lahan Kali Lamong


 

Jurnal jawapes– GRESIK | Penanganan pengendalian banjir di wilayah Kali Lamong Gresik mulai ada progres. Kali ini, warga pemilik lahan mulai menerima ganti rugi karena lahan mereka masuk dalam proyek normalisasi.

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan, normalisasi Kali Lamong membujur sepanjang kurang lebih 62 KM. Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap.

"Ini bentuk komitmen dan keseriusan pemerintahan daerah dalam menanggulangi bencana banjir yang kerap terjadi di sepanjang aliran Kali Lamong," katanya, Selasa (31/8/2021).

Pemkab Gresik, kata Gus Yani telah mengalokasikan Rp5 miliar untuk tahap pertama. Kemudian, ke depan bakal dialokasikan Rp30 Miliar. Anggaran ini sudah disetujui DPRD.

Pemberian ganti rugi ini, kata Gus Yani merupakan bentuk usaha pemulihan perekonomian dari pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. 

“Kami mengapresiasi bapak ibu yang sudah mendukung program untuk kemanusiaan dalam rangka penanggulangan banjir," tambah dia. 

Sementara itu, Kepala BPN Gresik Asep Heri menyatakan pembagian ganti rugi ini diberikan ke pemilik lahan warga dua desa yakni Tambakberas dan Jono.

"Hari ini, diserahkan ganti rugi terhadap 10 bidang, dengan total seluas 1,23 Ha senilai total Rp5,99 Miliar," ungkapnya.

Secara keseluruhan, jumlah bidang yang akan dinormalisasi sebesar 54 Bidang, melintasi 5 desa dan 2 kecamatan dengan total 4,9 Ha dan senilai 23,79 Miliar.

Sisa lahan yang akan dikebut pemberian ganti untungnya sebanyak 44 bidang ditargetkan akan dilakukan bertahap pada bulan September 2021. 

Pembebasan lahan Kali Lamong ini dilakukan secara bertahap karena jika luas tanah yang dibebaskan lebih dari 5 Hektare, maka penentuan lokasi akan menjadi kewenangan Gubernur Jatim. (Yan)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan