Gresik | Jurnal jawapes -
Tim Kuasa Hukum LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) tak terima terkait nama lembaganya dicatut dalam pengaduan ke Polres Gresik yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukoanyar, berinisial S bersama Kuasa Hukumnya, SS, terhadap Aris Gunawan.
Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Jan Labobar selaku Tim Kuasa Hukum LSM FPSR mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh saudara S bersama Kuasa Hukumnya yang membawa nama LSM FPSR ialah salah alamat.
Kata pengacara senior tersebut, Aris Gunawan saat menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, bukan atas nama LSM FPSR, melainkan sebagai Ketua Umum Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR).
Karena itu, Jan Labobar akan melaporkan balik oknum Kades Sukoanyar beserta kuasa hukumnya terkait dengan pencemaran nama baik Lembaga LSM FPSR.
Menurutnya, pencemaran nama baik itu dimuat di beberapa media, baik itu media cetak maupun elektronik.
“Itu error in persona karena telah mencatut nama LSM FPSR. Surat dumas yang masuk ke Polres Gresik atas nama GEMPAR, bukan LSM FPSR. Sementara, pihak oknum Kades dan kuasa hukumnya laporan di Polres dengan Terlapor FPSR. Nama baik FPSR dilecehkan oleh oknum Kades dan oknum Pengacara. Besok kami akan klarifikasi dulu ke wartawan yang menulis, baru bikin LP (laporan polisi), bukan pengaduan,” tegas Jan Labobar, Kamis (9/9/2021).
Lalu kapan laporan itu akan disampaikan? Jan Labobar menyebutkan, kemungkinan pada Senin akan menyampaikan laporannya. Laporan itu bisa ke Polres Gresik atau ke Polda Jawa Timur.
“Bukti-bukti dan materi laporan sudah kami kumpulkan. Ada bukti permulaan, bukti laporan, dan lain-lain,” katanya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Sukoanyar, S, bersama Kuasa Hukumnya, SS melaporkan Aris Gunawan ke Polres Gresik pada Senin (16/8/2021).
Tanda terima pengaduan S (Kades Sukoanyar) ke Polres Gresik
Laporan itu disampaikan Kades Sukoanyar karena tidak terima dituduh korupsi anggaran desa oleh LSM FPSR. Mereka melaporkan Aris Gunawan yang disebut sebagai Ketua LSM FPSR atas pencemaran nama baik ke Polres Gresik.
“Sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara rinci diatur dalam pasal 27 ayat 3 tentang unsur penghinaan melalui dunia maya,” demikian ungkap SS, pengacara Kades Sukoanyar, di depan Mapolres Gresik usai melaporkan Aris Gunawan, Senin (16/8/2021). (Yan/ti)
0 Komentar