Fenomena Bencana Alam Pasuruan, W Yoedasmara: Semoga Aparat Tindak Tegas Para Perambah Liar Hutan Lindung


[Wiwit Yoedasmara selaku salah satu warga kota Pasuruan sebagai pencinta alam (Kiri)]



Pasuruan | Jurnal Jawapes - Tingginya intensitas bencana alam yang berdampak banjir di musim penghujan kerap terjadi di beberapa wilayah yang ada, baik wilayah Kabupaten maupun kota Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini terpicu maraknya perusakan alam oleh tangan tangan oknum tak bertanggung jawab atas perambahan hutan secara ilegal dan sudah berjalan lama, umumnya di wilayah perhutanan Kabupaten Pasuruan. Akan hal ini, pentingnya penerapan asas salus populi suprema lex esto saat ini perlu diterapkan agar kepentingan masyarakat lebih luas dan lebih diutamakan.

"Banyak kejadian bencana alam berupa banjir saat musim hujan datang dan hampir berdampak merata di wilayah kabupaten maupun wilayah Kota Pasuruan," ungkap Wiwit Yoedasmara, warga kota Pasuruan sebagai pencinta alam kepada wartawan, Selasa (18/01/2022) sore.

Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto adalah salah satu prinsip dasar yang merupakan landasan institusi POLRI di dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang termaktub dalam Pasal 13 Undang Undang No. 2 Tahun 2002, meletakkan POLRI pada garda terdepan setelah institusi lain melalui kebijakan penegakan hukum dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan alam dan menjaga wilayah hutan konservasi dari praktek penyerobotan lahan dan perambahan liar.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan suatu tantangan sekaligus di dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, agar tidak terjadi bencana alam banjir dan tanah longsor pada saat musim penghujan datang. 

Masih penyampaiannya, Wiwit Yoedasmara, mengatakan bahwa asas salus populi suprema lex esto perlu diterapkan agar kepentingan masyarakat secara luas lebih diutamakan, karena keselamatan kehidupan rakyat adalah hukum tertinggi, asas salus populi suprema lex esto dapat dijadikan solusi sebagai bahan pertimbangan pihak Kepolisian sebelum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat Perhutani dan BKSDA yang bertanggung jawab menjaga fungsi dan manfaat kawasan hutan di setiap lereng gunung di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan terhadap pencegahan bencana alam banjir pada dataran yang lebih rendah. 

Sebab itu, adapun dasar pemanggilan dan pemeriksaan yang bisa dipergunakan dari keluhan masyarakat terhadap intensitas bencana alam banjir semakin tinggi ketika musim hujan tiba, terutama pada kawasan pemukiman yang berada disekitar tanggul sungai berhulu di wilayah pegunungan yang dikelolah oleh institusi Perhutani, BKSDA, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Taman Hutan Raya Raden Soerjo (Tahura Raden Soerjo). Lebih jauh, kata Wiwit, dan karena terlihat semakin lama semakin gundul akibat alih fungsi lahan secara ilegal yang tidak terkendali.

"Penegakan supremasi hukum menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum pada para perambah liar dan oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab sebagai pemangku wilayah hutan karena tidak bisa menjaga eksistensi kawasan hutan lindung," tandasnya. (Rahmat/Wawan)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan