Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Dikembalikan Saja, ICW: Memicu Peningkatan Kasus Korupsi di Indonesia


[Ilustrasi Hukum dan Keadilan]




Jakarta | Jurnal Jawapes - Pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan bahwa korupsi dibawah 50 juta dikembalikan saja saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/01/2022) kemarin, menimbulkan kontroversi dimasyarakat. Ada beberapa masyarakat yang setuju dengan pernyataan tersebut, namun ada juga yang menyatakan sangat tidak setuju.

Pernyataan dibawah 50 juta dikembalikan bagi yang setuju, memandang bahwa keputusan ini adalah keputusan yang positif karena dapat mengurangi kepenuhan/Overcrowded kapasitas di dalam penjara. 

Jumlah kecil dari tindak pidana korupsi juga dianggap tidak merugikan negara, sehingga dana korupsi bisa dikembalikan saja tanpa harus dipenjarakan menjadi sebuah solusi alternatif.

Akan tetapi bagi yang tidak setuju dari pernyataan Jaksa Agung terkait pengembalian uang korupsi dibawah 50 juta tanpa proses hukum mengatakan, bahwa hal tersebut dapat mengecilkan makna dari tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau dikenal Extraordinary Crime, yang konon menurut PBB menjadi tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas.

Selain itu juga, dapat mengubah perilaku para pejabat pemerintah ataupun semua pihak untuk tidak berupaya mencegah korupsi di negara kita. Faktanya korupsi kecil jika digabung hasil semua korupsinya bisa jadi melebihi jumlah korupsi besar. 

Berkaca dari Satgas Pungli yang bekerja untuk penegakan hukum korupsi dibawah 50 juta tidak terdengar terkait kinerja mereka kepada publik, seperti berapa banyak dana yang dikembalikan ke negara atau berapa banyak nama koruptor yang melakukan pungli. 
Dan hingga detik ini pun semakin tidak lagi terdengar kinerja mereka di depan publik. 

Sehingga sangat penting bagi Kejaksaan untuk mencermati atau meninjau kembali terkait penerapan pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi dibawah 50 juta, karena berdampak terhadap strategi pencegahan korupsi dan dapat menimbulkan korupsi yang begitu masif. 

Paling tidak dengan adanya sanksi lain yang dapat memberikan efek jera bagi para koruptor akan membantu mencegah korupsi. Bukan kah lebih baik mencegah daripada memperbaiki?




ICW: Penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah Rp50 juta dapat menjadi pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia


[Kurnia Ramadhana, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)]


Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung terkait penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah Rp50 juta dapat menjadi pemicu peningkatan kasus korupsi di Indonesia.

“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” kata Kurnia, dikutip melalui LKBN Antara dari Jakarta, Jumat (28/01/2022).

Kurnia menegaskan hingga saat ini Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.

“Patut diingat mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kurnia menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp50 juta jika mengembalikan kerugian keuangan negara kurang didasari argumentasi hukum yang kuat.

Selain kurangnya argumentasi hukum yang kuat, Kurnia menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung RI seolah memberi jaminan bahwa para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.

Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/01/2022).

“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin di dalam rapat kerja saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator.

Penyelesaian tersebut, tutur Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkas Burhanuddin.

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan