LSM tidak berwenang investigasi, Srikandi: Tapi berhak mengawasi dan melaporkan


[Searah jarum jam mulai pukul 9: Rachma Ifancha, Sekjen Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) atau yang biasa dikenal LSM Srikandi | Teguh Ardi Srianto, Aktivis Lingkungan Hidup dan juga Ketua Koordinator KJPL (Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan) | Drs. Sahar Sulur, Aktivis dan juga Ketua Umum GCW (Government Corruption Watch)]



Mojokerto | Jurnal Jawapes - Pada pemberitaan di salah satu media online yang bertepatan kunjungan Bupati Kabupaten Mojokerto, Dr Hj Ikfina Fahmawati, M.Si beserta dinas terkait ke lokasi tambang di Desa Jatidukuh Gondang Sabtu (08/012022) lalu, Lerry mengatakan bahwa 'LSM tidak berwenang melakukan investigasi'.

Hal tersebut akhirnya sontak menuai protes dan kritikan dari Para Petinggi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, red).

Ketika awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada Lerry mengatakan bahwa, yang berhak investigasi memang hanya APH (Aparat Penegak Hukum, red).

"Betul sekali yang berhak hanya APH, dan yang saya maksud investigasi adalah dilarang melakukan interogasi dengan menggeledah untuk menanyakan surat izin legalitasnya kepada para pekerja ketika berada di lokasi tambang galian", ungkap Lerry, Senin (10/01/2022).

Lanjutnya, "Jika teman-teman LSM mencurigai aktivitas terhadap tambang yang diduga merugikan, maka silahkan bertanya untuk meminta copy legalitasnya kepada Dinas terkait seperti ke KLH, atau melaporkan ke Kejaksaan atau ke Kepolisian," imbuh Lerry.

Lerry selaku Pembina Aliansi Wartawan Sejawa Timur juga menyampaikan kepada rekan-rekan media dengan produk karya tulisnya, bahwa wartawan bukan hanya profesi insan pers, tapi juga harus menjadi representasi perjuangan pengembangan profesionalisme. 

Begitu juga disampaikan oleh Lerry kepada para rekan media, bahwa kita adalah pengontrol sosial dan produk kita adalah karya tulis, mari kita belajar dalam menghimpun informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Lerry juga berujar, sebagai insan pers atau orang media kita juga harus bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat.

"Semisal contoh ada judul 'Galian di daerah Jatidukuh merusak lingkungan' misalnya begitu. Saya setuju saja jika ada rekan media yang memberikan judul tersebut pada pemberitaannya, namun kata 'Merusak' kesannya memberikan konotasi efek negatif pada masyarakat. Padahal jika ditinjau dari sisi lain bahwa kerusakan tersebut bisa berproses akan menjadi sawah, ladang, atau perkebunan setelah dilakukan reklamasi selesainya aktivitas pertambangan," ujar Lerry.

Ketika awak media menanyakan bagaimana jika ada aktivitas pertambangan yang diduga diluar koordinat, Lerry mengatakan hanya putusan sidang dari pengadilan yang berhak menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diluar koordinat.

"Misalnya kita ini adalah LSM atau wartawan lalu kita menulis dengan posisi netral dan independen juga dengan sikap bersahabat, lalu silahkan tanya kepada Owner dengan kata 'Diduga' meskipun itu pasti. Kita sebagai wartawan memang tidak berhak menge-judge atau pun menghakimi melalui sebuah kata-kata. Karena yang berhak menyatakan bahwa jika aktivitas pertambangan tersebut diluar koordinat adalah putusan melalui sidang di pengadilan," ucap Lerry dengan penuh diplomasi.

Lalu ketika awak media menyinggung tupoksi dan posisi Lerry sebagai penanggungjawab tambang, Lerry berkelakar bahwa posisinya hanya sekedar membantu, memberikan edukasi kepada para pengusaha tambang agar bisa memiliki legalitas dan menjembatani kepada para masyarakat, dan Dinas setempat.

"Saya memang penanggungjawab tambang dan hal apa pun yang berkaitan dengan tambang tersebut disini memang melalui saya. Mulai dari memberikan edukasi kepada para pengusaha tambang agar bisa memiliki legalitas serta menjembatani kepada para masyarakat, dan Dinas setempat", pungkas Lerry.

Lerry juga menekankan kembali kepada para LSM bahwa harus mengerti arti kata dari investigasi dan itu cuma hanya wewenang para APH (Aparat Penegak Hukum, red).

Sementara itu, statement (Pernyataan, red) terbuka dari Novendri Yusdi atau yang biasa akrab dipanggil Lerry menuai kritikan dari beberapa pihak, terutama Para LSM yang bergerak di bidang Sosial dan di Lingkungan Hidup. Dan salah satunya adalah LSM Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit(PSPLM). 

Menurut Rachma, pernyataan terbuka melalui sebuah media memang sangat wajib diluruskan. LSM memang dilarang melakukan investigasi namun jangan lupa bahwa LSM juga berhak mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan aktivitas pertambangan tersebut merugikan dan membahayakan masyarakat sekitar.

"Iya saya tahu bahwa LSM memang dilarang melakukan investigasi, namun jangan lupa secara Undang-undang bahwa LSM juga berhak mengawasi dan melaporkan jika aktivitas pertambangan tersebut diduga merugikan dan membahayakan masyarakat sekitar, meskipun hingga harus lapor ke tingkat kepresidenan sekali pun akan saya lakukan," tegas Rachma Ifancha selaku Sekjen dari Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) atau yang biasa dikenal LSM Srikandi.

Rachma berujar bahwa sudah banyak sebelumnya aktivitas pertambangan galian yang tetap merugikan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar, mulai dari merusak jalan, rawan longsor, sumber air minum jadi keruh, tidak berijin alias bodong, dan aktivitas pertambangan diduga sudah ada yang keluar dari titik koordinat.

"Sudah jelas-jelas banyak pelanggaran dan bukan rahasia umum lagi bahwa aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Jatidukuh pasti merusak jalan, rawan longsor, membuat sumber air minum jadi keruh, tidak berijin alias bodong, dan aktivitas pertambangan diduga sudah ada yang keluar dari titik koordinat," ujar Rachma dengan lugas.

Terpisah menurut Teguh Ardi Srianto mengatakan, bahwa aktivitas pertambangan galian C memang tetap merusak lingkungan sekitar, meskipun memberikan devisa kepada negara.

"Kita belajar dari pertambangan galian C di daerah Ngoro Mojokerto. Aktivitas pertambangan memang tetap merusak lingkungan sekitar, meskipun memberikan devisa kepada negara. Apalagi banyak dugaan jika aktivitas pertambangan ada yang telah keluar dari titik koordinat dan saya harap Para Aparat Penegak Hukum harus lebih peka terkait hal ini," ujar Teguh Ardi Srianto selaku Aktivis Lingkungan Hidup dan juga Koordinator KJPL (Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan) ketika dimintai tanggapan oleh awak media.

Disamping itu, Sahar Sulur juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang galian semakin marak akhir-akhir ini. Menurut Sahar Sulur ada dugaan bahwa semakin banyak oknum yang juga ikut terlibat dalam 'Memuluskan' aktivitas tambang, walau pun ada dugaan hingga keluar dari titik koordinat.

"Jika ada aktivitas tambang diduga hingga keluar dari titik koordinat, sedangkan Para APH (Aparat Penegak Hukum, red) tidak begitu peka, maka perlu dipertanyakan. Saya sarankan memang harus tetap diawasi dan harus lapor ke tingkat yang lebih tinggi ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kejagung dan ke Mabes Polri, hingga harus ke tingkat Kepresidenan sekalipun" ungkap Drs. Sahar Sulur selaku Aktivis dan juga Ketua Umum GCW (Government Corruption Watch).

Hingga berita ini dimuat, Rachma Ifancha selaku Sekretaris Jendral dari Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) atau yang biasa dikenal LSM Srikandi mengatakan, bahwa tupoksi Lerry sebagai penanggungjawab tambang kesannya memiliki tendensi atau ada kepentingan lain yang bersifat tidak independen dan melencencengkan posisinya sebagai Pembina Aliansi Wartawan Se-Provinsi Jawa Timur.

"Yang saya tahu, seorang petinggi atau pun pembina wartawan seharusnya tidak memposisikan dirinya sebagai penanggungjawab tambang. Jika hal itu tetap dilakukan maka kesannya memiliki tendensi atau kepentingan lain. Atau sama halnya dengan mem-backing para pengusaha tambang galian C," pungkas Rachma, Selasa (11/01/2022). 



Penulis: M. Rizal.
Editor dan Penanggungjawab Redaksi: M.F. Yosep.

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan