[Armada Bus milik PO Agra Mas]
Tuban | Jurnal Jawapes - Pemuda asal Bojonegoro, Andika Bagus Setiawan (22 tahun), meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan di sekitar arah jembatan Parengan, Tuban, Selasa (21/12/2021) dini hari menjelang subuh WIB. Kini sopir beserta armada bus Agra Mas masih diamankan di Polres Tuban.
Hal itu diungkapkan oleh Jamil selalu ayah dari korban. “Terkait kompensasi santunan ganti rugi masih terjadi negoisasi antara keluarga dengan pihak PO bus Agra Mas. Namun hingga sekarang negosiasinya masih belum menemukan titik temu,” ujar Jamil kepada awak media Jurnal Jawapes.
Jamil mengatakan tidak muluk-muluk kompensasi yang diminta, karena hanya meminta penggantian motor korban yang telah hancur ditabrak oleh armada bus Agra Mas.
"Kami ikhlas telah kehilangan putra tunggal kami walau pun sangat berat sekali dan kami tidak muluk-muluk, mohon diganti saja motor milik putra kami yang telah hancur, sebab sudah tidak mungkin lagi bisa diperbaiki dengan kondisi seperti itu," ungkap Jamil kepada awak media.
[Mendiang almarhum Andika Bagus Setiawan korban Laka Lantas armada bus milik PO Agra Mas bersama kedua orang tuanya]
Awalnya Andika Bagus Setiawan, putra tunggal dari Jamil hendak berpamitan untuk berangkat kerja lebih awal dari kediamannya di Bojonegoro menuju ke Babat Lamongan sekitar pukul 02:30 dini hari menjelang subuh WIB. Ketika melintas akan melewati sebuah jembatan di Parerangan Tuban dari arah berlawanan ada armada bus Agramas yang melaju dengan cepat sehingga menabrak motor milik Andika Bagus Setiawan hingga terpental.
"Saya sangat tidak menyangka sama sekali putra tunggal kami pergi begitu cepat. Sempat menolak mandi ketika bangun dari tidur dengan hanya mencuci muka sebelum berangkat dan berkata nanti sekalian mandi di mess tempatnya bekerja. Namun saran saya malah dituruti dan dia beranjak mandi sebelum berangkat. Sewaktu berangkat dia mencium pipi dan dahi saya ketika pamitan berangkat dari rumah, dan hati kecil saya pun sempat merasakan ada hal lain yang sedikit tidak biasa," ungkap Listiani selaku ibunda dari Andika Bagus Setiawan dengan mata berkaca-kaca karena tidak sanggup menahan kesedihan ketika dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Jawapes di kediamannya.
[Aiptu Mujib selaku Petugas Laka Lantas Polres Tuban bersama Junihari Ketua Umum Jawapes Indonesia, yang turut didampingi juga oleh Wawan Setiawan, S.H. selaku Ketua DPD Jawapes Provinsi Jawa Timur]
Sementara itu, Junihari selaku paman dari korban meminta keadilan yang seadil-adilnya ketika menemui Petugas Laka Lantas Polres Tuban untuk mewakili dari orang tua korban.
Menurut Junihari sudah pernah terjadi negoisasi antara pihak PO bus Agra Mas dengan orang tua korban. Pihak PO bus AgraMas melalui utusannya yang bernama Anang awalnya menawarkan kompensasi santunan ganti rugi sebesar 6 juta, lalu naik 7 juta hingga 8 juta.
"Itu keponakan saya nyawanya cuma dihargai 6 juta hingga 8 juta seperti nyawanya kambing atau sapi saja, lalu dimana rasa kemanusiannya?," ungkap Junihari selaku paman dari Andika Bagus Setiawan dan juga Ketua Umum dari Lembaga Jawapes (Jaringan Warga Peduli Sosial) Indonesia, sekaligus seorang Komisaris dari Media Umum Cetak dan Online Jurnal Jawapes.
Disamping itu, Wawan juga menambahkan, "Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," ujar Wawan Setiawan, S.H. selaku Ketua DPD Jawapes Provinsi Jawa Timur ketika mendampingi Junihari yang mewakili keluarga korban untuk memenuhi panggilan dari Petugas Laka Lantas Polres Tuban.
Dari keterangan yang diterima mewakili dari pihak keluarga korban, Aiptu Mujib selaku Petugas Kepolisian dari Unit Laka Lantas Polres Tuban berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini dengan tetap berazaskan secara kemanusiaan.
"Nanti tetap akan kami panggil pihak PO Bus Agra Mas agar segera dapat diselesaikan secara kemanusiaan," kata Aiptu Mujib selaku Petugas Kepolisian dari Unit Laka Lantas Polres Tuban, Selasa (04/01/2022).
[Supriadi, S. Pd., S.H. selaku Praktisi Hukum dan juga Ketua DPC Organisasi Advokad PERAKES Surabaya]
Sementara itu, Supriadi seorang Praktisi Hukum dari Organisasi Advokad PERAKES (Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera) mengatakan ada sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ.
"Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas," ungkap Supriadi, S. Pd., S.H.
Ganti Kerugian atas Kecelakaan Lalu Lintas Berat
Mengenai ganti kerugian akibat suatu kecelakaan lalu lintas berat diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi sebagai berikut:
"Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana."
Lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.
"Berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa baik pengemudi maupun perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris atas biaya pengobatan dan pemakaman korban dengan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pengemudi," pungkas Supriadi, S. Pd., S.H. selaku Praktisi Hukum dan juga sebagai Ketua DPC PERAKES Surabaya.
Kini Andika Bagus Setiawan yang sebelumnya ikut menanggung sebagai tulang punggung keluarga dan juga selaku putra tunggal dari pasangan Jamil dan Listiani telah pergi selamanya untuk menghadap Sang Khaliq, dengan meninggalkan seorang istri beserta kedua orang tuanya.
Hingga berita ini dimuat, Anang selaku yang didelegasikan oleh pihak PO Bus Agra Mas hanya memberikan tanggapan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polres Tuban dan Anang mengaku, bahwa dari pihak PO Agra Mas sudah mencoba menempuh jalan musyawarah tapi tidak ada titik kesepakatan.
"Kasus ini telah ditangani oleh Polres Tuban dan dari pihak PO Agra Mas sudah mencoba menempuh jalan musyawarah, tapi tidak ada titik kesepakatan," ujar Anang ketika dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (06/01/2022).
Penulis: M. Rizal.
Editor dan Penanggungjawab Redaksi: M.F. Yosep.
View
0 Komentar