[Kondisi depan kereta api yang telah bertabrakan (Foto atas) | Kondisi ringsek Bus PO Harapan Jaya (Foto bawah)]
Tulungagung | Jurnal Jawapes - Sebuah bus pariwisata yang sarat penumpang tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, mengakibatkan empat orang tewas, sedangkan 1 juga meninggal karena kritis dan belasan lainnya luka-luka.
Saksi mata Imam yang melihat langsung detik-detik kecelakaan menuturkan bahwa bus pariwisata milik PO Harapan Jaya itu tertabrak KA Rapih Dhoho yang melaju dari arah Stasiun Tulungagung menuju Kediri.
"Bagian belakang tertabrak hingga muter (berputar), lalu bagian depan bus menghantam gerbong ke tiga (KA Rapih Dhoho)," tutur Imam, dikutip melalui LKBN Antara.
Saat itu, menurut dia, sebenarnya ada tiga bus pariwisata milik PO Harapan Jaya yang berangkat berombongan membawa karyawan toko plastik di Desa Ketanon.
Bus pertama yang juga sarat penumpang berhasil melintas dengan selamat. Namun, giliran bus kedua, pada saat bersamaan sedang melaju kereta api Rapih Dhoho dengan kecepatan sedang.
Bus berusaha segera melaju. Namun, karena jarak sudah dekat, bagian belakang bus pariwisata itu tertabrak lokomotif KA. Maka terjadilah benturan keras yang menyebabkan badan bus terpelanting berputar.
Dari semula badan bus yang bergerak dari dari barat ke timur, berputar hingga bagian depan berada di sisi barat.
Kondisi serupa dialami lokomotif kereta. Bagian depan lokomotif ringsek dan lokomotif tidak bisa digerakkan. Evakuasi terhadap korban alami kendala bagian tubuh korban yang terjepit badan bus.
Belasan korban luka berat dan sebagian lain luka ringan yang langsung dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Jalur Kereta Api Tulungaggung - Ngadiluweh Ditutup
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu akibat tabarakan ini.
“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100%,” kata Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun melalui iNews.
Ixfan menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, pada sekitar pukul 05.16 WIB, masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KA-nya telah distemper oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan. Kemudian masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.
Dari kejadian tersebut, lanjutnya, KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung - Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut. Adapun KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit.
Ixfan menjelaskan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.
Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” ujarnya.
Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.
“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar” pungkas Ixfan.
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments