Korban Laka Maut bertambah, Kasat Lantas Polres Tulungagung: 14 orang dirawat di RS, sedangkan 5 meninggal


[Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan ketika memberikan keterangan kepada awak media (Foto atas)]




Tulungagung | Jurnal Jawapes - Korban kecelakaan maut yang terjadi di Tulungaggung menewaskan banyak penumpang. Setelah dipastikan empat orang meninggal dunia sebelumnya, kini korban yang tewas bertambah lagi satu menjadi lima penumpang.

Tabrakan terjadi antara Kereta Api Api Dhoho dan Bus Pariwisata Harapan Jaya. Sementara, 14 penumpang mengalami luka-luka baik berat dan ringan. Semua korban telah dibawa ke RSUD Iskak Tulungagung. Tiga di antara korban luka tengah dirawat di ruang kritis.

"Sebanyak 14 orang masih dirawat di rumah sakit, sedangkan lima yang meninggal saat ini juga masih di IPJ (instalasi pemulasaraan jenazah)," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Bayu Agustyan, Minggu (27/2/2022) sore melalui iNews.

Ia mengatakan saat ini terus dilakukan identifikasi dan perkembangan pemantauan insiden kecelakaan ini. Polres akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Berikut daftar korban kecelakaan Bus PO Harapan Jaya vs Kereta Api Dhoho:

Meninggal Dunia:
1. Intan Wulandari (20), Desa Gedingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
2. Evi Mafidatul Afifah (32), Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
3. Mustainah (50), Desa Ketanon, Kecamatan, Kedungwaru, Tulungagung.
4. Faizal Nuriansyah, (20) Dusun Genengan, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
5. Margono Hadi Santoso (20), Desa Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung (meninggal saat perawatan).

Luka-luka:
1. Septianto Dhany Istyawan (34), Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung (sopir bus).
2. Kayatin (40), Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
3. Elsa Kristin Triana (16), Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
4. Masrokim (28), Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
5. Sri Utami (44), Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
6. Furi Aulia Wandira (8), Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
7. Ida Susanti (33), Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
8. Mahmud Sayuti (49), Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
9. Endang Sulistyorini (30), Dusun Puhluwang, Desa Ngetrep, Kabupaten Kediri.
10. Aisyah Azahra (9), Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
11. Guntur (35), Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
12. Alfian Al Hafiz (5), Dusun Puhluwang, Desa Ngetrep, Kabupaten Kediri.
13. Rohmanto (50), Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
14. Fanda Saputra (25), Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Polres terus melakukan evakuasi korban tabrakan maut antara bus pariwisata dan kereta api, dikarenakan kecelakaan ini menimbulkan korban yang cukup banyak.

Sebelumnya, Bus Harapan Jaya nopol AG 7679 US tertabrak kereta api Dhoho tujuan Blitar-Kertosono di perlintasan tak berpalang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru sekitar pukul 05.16 WIB. Kecelakaan itu menewaskan 5 penumpang bus.

Rombongan bus tersebut mengangkut wisatawan sekitar 41 orang yang merupakan rombongan wisata dari sebuah pabrik plastik di Tulungagung hendak menuju ke Kota Batu.

Dirut Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan Kereta Api

[Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG)]

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada korban bus tertabrak kereta api di Tulungagung, Jawa Timur, dalam waktu 9 jam.

“Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon Tulungagung Jawa Timur, Minggu, pukul 05.16 WIB, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja,” ucap Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu sore melalui LKBN Antara.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Sesuai ketentuan, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum, baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” katanya.

Kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulungagung, di mana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta.

“Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” ucap Rivan.

Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat, hingga perbankan.

“Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walaupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” kata Rivan.

Langkah ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

“Diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” pungkas Rivan.

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan