[Aliansi Formasi ketika beraudiensi bersama Sekda Kabupaten Pasuruan]
Pasuruan | Jurnal Jawapes - Sejumlah wadah masyarakat penggiat yang tergabung dalam aliansi Formasi (Forum Masyarakat Transparansi) menyampaikan penolakan keras, atas kasus penyampaian ujaran kebencian oleh oknum pejabat ASN Kadispendik Kabupaten Pasuruan.
Dimana diketahui sebelumnya, bahwa kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh Hasbullah dihadapan para guru didik dan jajaran beberapa pekan yang lalu terkesan arogan yang mana tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang Pejabat terkemuka di Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara gelar audensi bersama Formasi, Nanang selaku Sekda Pemerintahan Kabupaten Pasuruan menyampaikan sebelumnya keprihatinan akan hal itu.
Namun demikian menurutnya sebagai manusia juga pasti tidak luput dari pada kesalahan dan Nanang atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga memohon dimaafkan atas pernyataan Hasbullah sebelumnya.
Sebagai Pejabat ASN, menurut Nanang, tentu akan memberikan sanksi sesuai kadar dan bukti-bukti rekaman baik keterangan guru dan para kepala sekolah serta lain-lainnya.
"Maka dasar surat keputusan Bupati dan hasil laporan dari para tim sanksi kepegawaian tentu sebelum mengambil kebijakan telah melalui beberapa proses tahapan-tahapan yang berdasar. Karena itu, sesuai PB (Putusan Bupati) 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan dan kepegawaian, maka saudara Hasbullah telah di berikan sanksi hukuman disiplin sedang dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," terangnya, Selasa (08/02/2021) siang.
Nanang menambahkan, bahwa sebelumnya dan seusai penyampaian statement saudara Hasbullah pada waktu itu, yakni pada malam harinya oleh Bupati dipanggil secara khusus dan diberikan teguran keras secara lisan dan esok harinya ada pergerakan dari teman-teman. Dan kami pun dari BPPKD telah memberikan teguran secara tertulis terhadap saudara Hasbullah sesuai dengan ketentuan PB 94 tahun 2021.
Sementara, Musa mengatakan adanya Putusan Bupati tersebut terkesan ambigu, dimana seharusnya keputusan itu harus dapat mengidentifikasikan dengan jelas dan secara nalar.
"Misal dalam penyampaian ada langkah yang bersifat provokasi sehingga dapat menciptakan di khotomi terhadap masyarakat luas, khususnya bagi para guru atau kepala sekolah dan lingkungan dispendik serta para penggiat, baik rekan lembaga maupun wartawan sehingga pelanggaran dalam hal ini berat, karena ada upaya memecah persatuan dan kesatuan bangsa atau berbagai unsur, walaupun itu terklarifikasi," menurut Musa.
Masih disampaikan oleh Musa, perlu kita ketahui juga bahwa saudara Hasbullah selaku Kadispendik ini juga menyampaikan tentang pola belajar ditengah pandemi adalah Lost Teaching, dimana proses belajar mengajar saat tidak dapat maksimal.
Itu sudah jelas bahwa saudara Hasbullah selaku figur Kepala Pendidik di wilayah Kabupaten Pasuruan ini menolak apa yang sudah menjadi keputusan dan kebijakan oleh negara di saat pandemi dan harus diterapkan.
"Memangnya dia punya metode atau cara yang lebih baik apa? Seharusnya tidak seperti itu, silakan sebagai Kadispendik sampaikan dan datang ke pemerintahan pusat atau ke Mendagri langsung bagaimana metode yang terbaik. Kita akan lihat sampai dimana identifikasi dan arahannya," tandas Musa.
Seirama apa yang di sampaikan oleh Modrek Maulana, selaku sekjen LSM M-Bara yang tergabung dalam aliansi Forum Masayarakat Transparansi, ia mengatakan bahwa bagaimana para anak-anak didik kita khususnya di Kabupaten Pasuruan nantinya, kalau Hasbullah sebagai figur Kepala Dinas Pendidikan seperti itu tingkahnya.
"Pada dasarnya, ia harus bisa menjadi contoh tauladan perilaku yang baik terhadap para guru dan anak didik yang ada di Kabupaten Pasuruan," ungkap Modrek Maulana, selaku sekjen LSM M-Bara.
Oleh karena itu, kami berharap supaya Bupati Kabupaten Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf mempertimbangkan kembali dampak aspek sisi negatifnya dan jangan sampai ada kesan masyarakat yang beramsumsi meng-anak emaskan oknum ASN yang tak layak menjadi figur suri ketauladan di lingkup dinas pendidikan dan bagaimana nasib para anak didik kita nantinya.
"Jelas ini merupakan sebuah momok berdampak citra yang tidak baik terhadap dunia pendidikan kita kelak di masa depan, masak sanksi yang dikenakan cuman pelanggaran sedang dengan penundaan jabatan selama satu tahun, perlu di ingat bahwa dalam satu tahun ke depan kan saudara Hasbullah ini sudah memasuki masa pensiun. Maka karena itu kami menduga atau beramsumsi bahwa putusan dan kebijakan itu sifatnya formalitas bias dari Bupati ke BPPKD dan disampaikan melalui Sekda Kabupaten Pasuruan kepada kami," pungkasnya. (Rahmat)
View
0 Komentar