Akte Kematian Disoal, Wawan Setiawan: Aparatur Pemerintah Desa Oro-Ombo Wetan Terkesan Ambigu




Pasuruan | Jurnal Jawapes - Secara disiplin keadministrasian dan hukum, diduga oknum aparatur Desa Oro - Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, lalai dalam mengemban atau menjalankan fungsi tugas sebagai aparatur pemerintahan Desa. Seperti yang menimpa kepada salah satu warganya atas dugaan di terbitkannya surat akte kematian atas nama Nur,  Kamis (14/04).

Melalui pendamping dan kuasa hukum dari korban, Wawan Setiawan, SH, mengatakan bahwa adanya dugaan kuat terkait pemalsuan keterangan akte kematian klien kami (Nur) oleh oknum aparatur Desa.

"Adanya terbitan surat keterangan kematian itu, sebelumnya klien kami tak tahu-menahu, ia pun baru sadar ketika saat hendak membuka rekening bank di salah satu bank swasta di Pasuruan, singkat kata tak terdeteksi dalam data kependudukan miliknya lantaran NIK yang tertera dalam KK milik klien kami tak terbaca atau tak terdaftar," terang Wawan Setiawan, SH.

Sebagai kuasa dan pendamping hukum dari klien, kami mencoba menelusuri dan mendatangi kantor Desa Oro-oro Ombo Wetan untuk konfirmasi atas terbitan atau keterangan pembuatan surat akte kematian atas nama klien kami.

Sementara, Mardiana, selaku Pj kepala Desa Oro- oro Ombo Wetan dengan di dampingi Ghofur, sekretaris (Carik) Desa saat dikonfirmasi dan di temui di balai Desa, ia menyampaikan, saya baru tau dan mohon maaf atas keteledoran dan ketidak nyamanan ini.

"Saya baru tau info ini dengan adanya aduan kepada kami, dan kami atas nama pihak Desa mohon maaf sebesar - besarnya sekaligus mohon bersabar agar kami cek dan segera kami benahi soal hal tersebut," terangnya.

Selanjutnya, Wawan Setiawan, SH., bersama tim menilai bahwa pihak pemerintah Desa Oro-oro Ombo Wetan terkesan berbelit - belit dan terkesan tidak bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa klien kami.

"Hingga saat ini kurang dari sebulan, pihak Desa belum menunjukkan etikat baik kepada klien dan kami sebagai pemegang hak kuasa. Menilai pihak Desa  terkesan ambigu. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum akan segera mungkin membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib dengan dugaan atas kasus penggelapan dokumen atas keterangan kematian klien kami. Tentu, pihak kami sangat dirugikan dalam hal ini." Pungkasnya.

(Rahmat)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan