Bandel, Limbah Industri Tahu Cemari Lingkungan Air Sungai Gembong


[Limbah Industri Tahu]

Pasuruan | Jurnal Jawapes - Pengolahan limbah industri tahu tepatnya di kelurahan Pohjentrek, kota Pasuruan, masih belum maksimal. Hal itu dikarenakan pemilik atau pengusaha industri tahu tidak memiliki standart instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Diduga hampir seluruh limbah dari pengolahan tahu yang berasal dari kedelai ini, dibuang ke aliran sungai gembong. Hal itu terungkap saat beesama Tim dari lembaga sosial masyarakat M-Bara dan wartawan jurnaljawapes.com melakukan sidak ke salah satu industri tahu di Jalan Untung Suropati no. 1, kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan, Rabu (18/05/2022). 

Ada indikasi dugaan dalam proses pembuatan tahu selama ini, pemilik industri tahu diduga mengabaikan kehigienisan, sanitasi, dan upaya pengelolaan limbah cair maupun padat dari tahu itu sendiri. Yang mana menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat kota Pasuruan pada umumnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, wartawan jurnaljawapes.com bersama Modrek Maulana, sekjen LSM M-Bara menindaklanjuti dan mendatangi lokasi adanya dugaan pencemaran lingkungan industri tahu di sungai gembong itu.


Sesuai info dan apa yang dikeluhkan masyarakat, kami menemukan limbah tahu dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengelolaan limbah dan di salurkan melalui saluran pembuangan siluman. Dari himpunan informasi yang didapatkan wartawan jurnaljawapes.com, bahwa pemilik industri tahu tersebut sudah sering mendapatkan teguran dan pengarahan berkali - kali dari pihak-pihak dinas terkait, baik Dinas DLHKP, kelurahan maupun instansi dinas terkait lainnya. Namun masih bandel, ada apa..??

"Kami tindaklanjuti, dengan mendatangi kantor pabrik tahu tersebut namun sang pemilik tak ada di tempat. Hal ini sudah kami infokan ke dinas DLHKP kota Pasuruan untuk segera mungkin menindak tegas pemilik industri tahu tersebut. Jika pemilik industri tahu itu masih membandel akan kami kirim persurat dengan tembusan ke instansi-instansi terkait bila mungkin untuk mencabut ijin produksi pabrik tahu itu," tandas sekjen LSM M-Bara, Mudrik Maulana.

Sementara akan hal itu, Kadis DLHKP saat ditemui di kantornya, Kamis, (19/05/2022) mengatakan, kepada wartawan jurnaljawapes.com, baik dan terimaksih atas laporannya, dan sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti dan kita koordinasikan bersama tim dinas terkait lainnya untuk mengecek ke lokasi. "Terimakasih, laporan ini akan kami tindak lanjuti bersama tim guna untuk mengecek kebenarannya," tandas Samsul Rizal. 


(Rahmat)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan