Pencuri Spesialis Kabel Listrik Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Krembangan


[Tersangka di Mapolsek Krembangan]

Surabaya | Jurnaljawapes - Berdasarkan Laporan Petugas Patroli Jasa Marga unit Reskrim Polsek krembangan menangkap  Seorang pemuda berinisial NA, (29) asal Jl. Pendowo, Ds. Ngingas rembyong, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, yang berdomisili di bawah jembatan tol Dupak atau Kampung 1001 Malam kawasan Lasem baru Krembangan Surabaya, Selasa (19/7/22).

Tersangka melakukan pencurian kabel listrik di jalan tol dupak -perak KM 2.700 milik jasa marga.

"Pengakuan tersangka melakukan aksinya  sebanyak 5 kali namun yang berhasil hanya 3 kali," kata Kanit Reskrim AKP  Evan andias.

AKP Evan menambahkan, kronologi kejadian tersebut bermula saat petugas patroli jasa marga melihat lampu penerangan jalan tol arah perak tiba-tiba mati.

Saat petugas patroli melakukan penyisiran di KM. 2.700, petugas melihat ada kabel tergeletak dan melihat orang berkaos putih lari, selanjutnya petugas patroli jasa marga menghubungi polsek Krembangan untuk melaporkan kejadian pencurian kabel listrik.

"Benar, kita dihubungi petugas patroli jasa marga tentang adanya tindak pidana pencurian," jelas AKP Evan.

Berdasarkan laporan petugas patroli pada hari Senin 18 Juli 2022 tersebut, unit Reskrim Polsek krembangan langsung  melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka NA (29) serta mengamankan barang bukti yang di pakai tersangka berupa : 2 gulung kabel listrik, 1buah kaos, 1buah kunci dan 1 gulung tampar.

"Kita sudah amankan tersangka beserta barang buktinya di mapolsek Krembangan," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di mapolsek Krembangan Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor     : Hasan

Jurnalis  : Ziz (Red)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan