Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Dooro Kec.Cerme Gresik di Jemput Paksa


[Mantan Kepala Desa Dooro Mat Jai (Baju batik) saat di jemput paksa di Rumahnya]

Gresik | Jurnaljawapes
Terpidana Mat Jai, Mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme yang menjadi terpidana korupsi dana desa sebesar Rp 253 Juta terpaksa dijemput paksa oleh jaksa Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (25/7/2022).

Terpidana harus menjalani hukuman penjara atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung selama 2 tahun penjara. Selain itu, terpidana juga harus membayar uang penganti sebesar Rp 253 Juta. 

Putusan itu atas perbuatan korupsi terpidana pada anggaran dana desa tahun 2015 sampai 2017. Kemudian, selama menjalani persidangan, terpidana menjalani tahanan kota. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alfin N Wanda mengatakan, terpidana dijemput paksa di rumahnya Desa Dooro, Kecamatan Cerme.

Penjemputan paksa dikawal ketat petugas Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik, sekitar pukul 10.00 WIB dan kondisi terpidana dalam kondisi sehat. 

"Kita sudah memberikan waktu secara humanis. Namun, terpidana tidak memanfaatkan itu. Terpaksa kita jemput paksa di rumahnya. Dengan pengawalan ketat petugas Kodim dan Polres Gresik akhirnya terpidana tidak melawan," kata Alfin dengan didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah. 

Setelah berhasil dijemput paksa, terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan kelas IIB Gresik, di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. 

"Terpidana ini sudah diberi kesempatan secara humanis, namun tidak dilaksanakan. Sehingga terpidana dijemput paksa," katanya. 

Diketahui, dari kasus korupsi tersebut, terpidana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya divonis  1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kemudian, ditingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun sampai akhirnya putusan kasasi sesuai putusan di Pengadilan Tinggi.


Editor       : Hasan

Jurnalis    : Y/T
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan