Ngawi | Jurnaljawapes - Menyambut HUT RI 77 Kab Ngawi melalui Pemkab menyelenggarakan festival dolanan tradisional yang adalah salah satu bentuk permainan anak, yang berbentuk tradisional dan diwarisi secara turun temurun serta banyak memiliki variasi
Diantaranya Tarik Tambang, Balap Karung, Gobak Sodor, Balap Egrang, Balap Bakiak, Panjat Pinang, Gabuk Bantal dan Sepeda di Atas Air.
Jenis-jenis permainan diatas yang ditampilkan di perlombaan festival dolanan tradisional.
Sifat atau ciri dari permainan itu sudah tua usianya.
Festival dolanan tradisional digelar di Taman Candi Kertoharjo Ngawi. Jumat ( 28-08-2022)
Festival dolanan dibuka oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, ST., MII didampingi Wakil Bupati, Dwi Rianto Jatmiko, MH., M.Si, Kepala Dinas Satpol PP Didik Purwanto S Sos., M.Si, serta perwakilan dari Polres Ngawi bersama jajarannya.
Festival dolanan tradisional melibatkan pelajar-pelajar SMP masyarakat se Kabupaten Ngawi
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyampaikan, "Bahwa permainan rakyat merupakan warisan budaya bangsa dari nenek moyang yang keberadaannya harus dilestarikan. Keberadaan dolanan tradisional saat ini bisa dikatakan menghawatirkan dan hampir terlupakan. kecanggihan tekhnologi terlebih dengan keberadaan gadget HP membuat anak-anak atau remaja enggan bermain permainan tradisional dan lebih memilih melakukan aktifitas apapun secara online", ujarnya.
lanjutnya juga menyampaikan, "Bahwa permainan rakyat adalah tradisi budaya yang bagus sekali. Permainan rakyat merupakan salah satu aset budaya yang menjadi ciri khas kebudayaan suatu bangsa, dan mengandung nilai-nilai pendidikan karakter," imbuhnya
Bupati Ngawi juga menganjurkan, adik adik pelajar harus tetap menjaga kesehatan, karena kesehatan peran sangat penting untuk beraktifatas apapun dengan cara berolah raga, Pemerintah harus turut menyediakan ketersediaan ruang publik, karena dolanan tradisional dimainkan oleh anak-anak membutuhkan ruang dan tempat untuk bermain.
Dengan kejadian musibah pandemi Covid 19 jangan sampai menghambat kita untuk berkreasi dan melestarikan kebudayaan
Untuk mengawali lomba. Bupati Ngawi dan Jajarannya melakukan permainan tarik tambang, para guru, pelajar dan masyarakat antusias menyambut dengan meriah.
Salah satu guru dari SMP 7 Ngawi mengatakan, "Kami sangat berterimakasih dengan adanya festival dolanan tradisional ini, karena dengan adanya Covid 19 sekitar 2 tahun kita vakum tidak ada kegiatan apapun dan kita merasa jenuh, mudah-mudahan untuk tahun selajutnya kegiatan seperti ini bisa lebih meriah sekali," ungkapnya
Festival dolanan tradisional bekerjasama dengan Bea Cukai yang dihadiri Kepala Bea Cukai dari Madiun, juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelajar dalam mengenal Bea Cukai dengan mengusung Tema, "GEMPUR ROKOK ILEGAL " Bea Cukai mengajak seluruh pengunjung Taman Candi, Pedagang, Masyarakan dan Pelajar untuk bersama-sama memahami dan mengidentifikasi rokok-rokok ilegal, juga dibekali pengetahuan dasar mengenai Cukai dan pemanfaatan dana bagi hasil Cukai tembakau, dengan hasil peningkatan dari tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan hasil yang pesat. Tidak berhenti pada pemberian informasi seputar barang Bea Cukai.
Pada kesempatan kali ini juga bekerjasama dengan Dinas Satpol PP ( Kesatuan Polisi Pamong Praja ) Kabupaten Ngawi.
Penyelenggaraan kegiatan festival ini menjadi agenda penting dan rutin untuk Bea Cukai Ngawi dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dampak negatif rokok ilegal, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal .
Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Ngawi bekerjasama menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang Cukai. Karena peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan Cukai negara bisa maksimal. Selain itu juga memberikan pemaham kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta untuk mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik. Yakni polos tanpa pita Cukai, pita Cukai palsu,pita Cukai bekas dan pita Cukai bebeda ( 2P2B ).
Kepala Cukai Madiun menerangkan, "Untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Hal ini supaya masyarakat bisa mengidentifikasi kira-kira rokok ilegal dipasaran yang mereka temukan itu kriterianya apa saja," terangnya.
Kepala Cukai Madiun juga menjelaskan terkait jargon 2P2B menurutnya, "Kalau Polos tidak dilekati pira Cukai atau bandrol. Palsu berarti pita Cukai yang dilekatkan tidak sesuai spesifikasi. Bekas jika pita Cukainya terlihat rusak, lusuh, basah dan sebagainya. Kemudian berbeda artinya pita Cukai yang seharusnya untuk rokok filter kemudian dilekati pita Cukai kretek atau sebaliknya. pernah ada penindak terkait online atau e-commerce, namun tidak sebanyak yang kita lakukan secara langsung karena prosesnya panjang dan menyangkut wilayah-wilayah lain juga," Pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Ngawi Didik Purwanto berharap, "Dengan adanya sosialisasi terkait dengan pemanfaatan dana bagi hasil Cukai Tembakau ini semua warga bisa membantu dan bersinergi melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.
Kita bersama semua warga untuk membantu dengan pengawasan, jadi ketika ada bentuk pelanggaran sedikitpun harapan besar kami kita bersinergi bersama-sama mengawasi agar pendapatan Cukai Negara bisa maksimal," pungkasnya.
Editor : Hasan
Jurnalis : dwi
0 Komentar