Sosialisasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sinergi dengan Satpol PP Ngawi


[Sosialisasi Rokok Ilegal di Pendopo Graha Wedya Kabupaten Ngawi]

Ngawi | Jurnaljawapes - Bea Cukai Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi yang di kemas melalui video pendek yang di lombakan dan di ikuti oleh seluruh Desa se Kabupaten Ngawi dengan mengirim beberapa perwakilan dari masing-masing Desa, bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas Perundang-Undangan Tentang Cukai, serta ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang ilegal, Senin (8/8/2022).

"Dengan adanya sosialisasi melalui video pendek ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai konstribusi cukai untuk negara serta meningkatkan untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal," ujar Kepala Satpol PP (Pamong Praja) Rahmad Didik Purwanto. S.Sos, MSi.

Selain itu, Bea dan Cukai Kabupaten Ngawi juga kembali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam kegiatan sosialisasi peraturan cukai dan gempur rokok ilegal di Pendopo Graha Wedya Kabupaten Ngawi. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai cara mengindentifikasi rokok yang mengunakan pita cukai asli atau tidak, diantaranya secara kasat mata. 
 
Disampaikan juga terkait ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

"Diharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan dapat membantu Bea Cukai dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal tahun 2022 sehingga penerimaan Negara di bidang cukai dapat optimal," harap Kepala Satpol PP.

Sosialisasi gempur rokok ilegal turut digelar bersinergi dengan Satpol PP yang di hadiri oleh lapisan masyarakat yang diwakili dari semua Desa se Kabupaten Ngawi, dengan menggelar video pendek untuk dilombakan serta untuk memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang ke 664 tahun
Kepala Satpol PP juga menyampaikan, "Sosialisasi rokok ilegal adalah langkah preventif yang rutin dilaksanakan Bea Cukai untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini di harapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian Negara," pungkasnya.


Editor         : Hasan

Jurnalis      : Dwi/Udi
(dwi/udi)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan