Perolehan Hak Milik Atas Tanah Yayasan Darul Ulum Rowo Gempol Kabupaten Pasuruan Disoal


[Yayasan Darul Ulum Rowo Gempol Kabupaten Pasuruan]

Pasuruan | Jurnaljawapes - Melalui pendampingan hukum LBH Mukti Pajajaran, warga desa Lekok berinisial ( T ) persoalkan hak kepemilikan lahan yang diduga dan dikuasai oleh Yayasan Darul Ulum, di Jalan Raya Lekok, dusun Krajan Utara RT.01, RW. 02,  Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan Diketahui sebelumnya lahan seluas 800 m itu milik almarhum Subuhiyah yang tak lain orang tua dari ahli waris.

"Lahan itu hak orang tua saya, dulunya orang tua saya memang menghibahkan lahan untuk sekolah madrasah ibtidaiyah, namun hanya seluas 200 meter untuk di dirikan madrasah. Namun hanya sepetak lahan seluas 200 meter tidak semua dengan total 800 meter persegi. Namun dengan berjalannya waktu, lambat laun kok tiba-tiba muncul MI. Yayasan Darul Ulum mendirikan bangunan di atas lahan milik orang tua saya. Untuk diketahui total lahan orang tua saya awalnya seluas 800 meter persegi, dan yang di hibahkan ke madrasah ibtidaiyah hanya 200 meter persegi, jadi sisa 600 meter persegi yang saat ini telah di bangun pihak Yayasan Darul Ulum, dasarnya dari mana...,kan lucu." Terang ahli waris berinisial (T) tersebut.

Lebih lanjut, ia menceritakan, pernah kami datangi dan mempertanyakan atas hak lahan milik orang tua saya itu kepihak desa dan Yayasan, dan mengatakan bahwa lahan tersebut sudah di tukar guling oleh almarhum sebelumnya, padahal sepengetahuan saya sebagai ahli waris, almarhum tidak pernah menyampaikan bahkan mengatakan kepada anak-anaknya bahwa semua lahan milik orang tua saya itu di tukarguling ke pihak mana pun terlebih ke Yayasan, kecuali d hibahkan ke madrasah namun hanya seluas 200 meter persegi.

"Adapun kalau benar lahan milik orang tua saya itu di tukar gulingkan (600m2) semua pihak yayasan harus dapat menunjukkan legalitas ikhwal proses peralihan atas hak lahan milik orang tua saya sebagai pemilik/hak atas lahan tersebut. Terus terang sebagai ahli waris saya tidak menerima, harus ada dasar pembuktian yang jelas atas klausul secara legalitas hukumnya," kata ahli waris yang namanya enggan untuk disebut.

[Kantor LBH Mukti Pajajaran]


Sementara itu, dan disampaikan melalui pendamping hukumnya, Anderias Wuisan, SE., SH., kepada wartawan jurnaljawapes.com, Senin (12/09), ia mengatakan "Sesuai dengan asas kebangsaan dalam pasal 1 UUPA maka menurut Pasal 9 juncto Pasal 21 ayat 1 UUPA hanya warga Negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, tetapi mengingat akan keperluan masyarakat yang sangat erat hubungannya dengan bidang keagamaan, sosial dan hubungan perekonomian, maka diadakanlah suatu escape-escape yang memungkinkan badan-badan hukum tertentu mempunyai hak milik. Adanya escape-escape ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 21 ayat (2) UUPA yang menegaskan bahwa hak milik dapat diberikan kepada badan-badan hukum yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah. Badan-badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial dan keagamaan ditunjuk dalam pasal 49 UUPA sebagai badan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, tetapi sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan keagamaan. Selanjutnya mengenai badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963. Salah satu badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah adalah Yayasan. Pemberian hak milik atas tanah kepada Yayasan sebagai badan hukum keagamaan dan sosial adalah suatu pengecualian yang diberikan oleh pemerintah, karena pada prinsipnya hanya perseorangan warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. 

Dalam hal perolehan hak milik atas tanah oleh Yayasan, Yayasan terlebih dahulu harus mempunyai surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Keputusan penunjukan ini dapat diperoleh dengan terlebih dulu mengajukan surat permohonan untuk menjadi badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah yang diajukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Surat permohonan ini diajukan dengan dilampiri akta pendirian Yayasan Darul Ulum Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Rekomendasi dari Departemen Agama dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sosial. Dalam hal ini, kita memfokuskan pada prosedur perolehan hak milik atas tanah oleh Yayasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Pengelolaan.

Editor      : Hasan

Jurnalis  : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan