Kabupaten Ngawi Peringati Hari Santri 2022


[Bupati Ngawi dan wakilnya beserta sejumlah Forkopimda dan jajarannya]

Ngawi | Jurnaljawapes - Bertepatan dengan memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2022 diselenggarakan di alun-alun Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja untuk mensosialisasikan Perundang-Undangan terkait larangan peredaran rokok ilegal. 

Pemkab Ngawi menggelar apel Hari Santri Nasional 2022 yang dipimpin secara langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono S.T.MII beserta wakilnya Irianto Dwi Jatmiko MH.M.Si dan jajarannya, sejumlah pejabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Pu rwanto S.Sos.M.Si, dari Forkopimda, kepala OPD, Camat, para undangan dan ribuan Santiwan Santriwati seluruh Kabupaten Ngawi untuk menjalankan Upacara dengan khidmat.

Bupati ngawi Ony Anwar Harsono dalam sambutannya disebutkan bahwa, "Kyai dan santri memiliki peran yang besar dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia selain itu ditekankan juga bahwa hari Santri adalah milik bersama seluruh elemen bangsa. Bertepatan dengan peringatan 70 tahun resolusi jihad pemerintah memberikan pengakuan peran penting perjuangan para ulama dengan menjadikan 22 Oktober sebagai hari santri nasional (HSN), apresiasi ini disampaikan di Masjid Istiqlal yang dituangkan dalam keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tertanggal 15 Oktober 2015" ungkap Bupati Ngawi.

Lebih dalam Bupati, "Oleh karenanya hari santri harus benar-benar dipahami, dihayati, dan ditegakkan sebagai harinya seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali, peran dari generasi muda saat ini tidak dengan perang namun dengan cara mengimplementasikan dan mempertahankan NKRI dalam peringatan Hari Santri Nasional tersebut juga sebagai momentum kita bersama." Bebernya

Bersamaan dengan itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rahmad Didik Purwanto S.Sos.M.Si juga menjelaskan tentang rokok ilegal, "Bahwa ada beberapa ciri rokok ilegal diantaranya, tanpa dilengkapi pita cukai atau polos, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai golongan dan dilekati pita cukai palsu atau bekas," terang Rahmad

Kepala Satpol PP juga menjelaskan bahwa, "Sanksi-sanksi jika ada yang menjual rokok ilegal. Mendasar kena pasal 54 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai diantaranya menawarkan atau menjual rokok polos, atau rokok tanpa cukai dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," jelasnya

Kepala Satpol PP juga mengharap agar sosialisasi perundang-undangan terkait larangan peredaran rokok ilegal ini dapat dipahami semua masyarakat. "Semoga sosialisasi perundang-undangan tentang gempur rokok ilegal bisa dipahami seluruh lapisan masyarakat, merokok diperbolehkan, tapi rokok yang legal sesuai aturan yang berlaku, di sisi lain negara mendapatkan income melalui Cukai yang kemudian dipergunakan untuk kesehatan pembangunan infrastruktur dan lainnya," Pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah Kabupaten Ngawi melalui satuan polisi pamong praja gencar mensosialisasikan perundang-undangan gempur rokok ilegal yang didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau


Editor       : Hasan

Jurnalis    : udi/dwi
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan