PASSER Wong Bodho Geruduk PN Gresik Diduga Ada Mafia Tanah di Balik Putusan Sengketa Desa Suci

[Foto : Ketua DPC PASSER WB Gresik Sugito (Bawa Mic) Saat Mendampingi H Sadji Di PN Gresik]
Gresik | Jurnaljawapes.com - Puluhan massa yang tergabung dalam LSM PASSER WONG BODHO DPC Gresik menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (21/11/2025), untuk menyuarakan dugaan kedzoliman dan praktik mafia tanah yang dirasakan oleh seorang warga, H. Sadji Ali Afandi, terkait sengketa lahan seluas 1.309 m² di Jalan Raya Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Sugito, SH selaku Ketua DPC PASSER WB Gresik bersama Budi Utomo selaku Waka DPC, didampingi puluhan anggota dan sejumlah media.

Sengketa ini bermula ketika pengadilan memenangkan Ketut Indarto, meski H. Sadji mengaku tidak pernah sekalipun menjual tanahnya kepada pihak tersebut.

H. Sadji menyampaikan kepada media bahwa ia hanya meminjamkan SHM tanahnya untuk keperluan pengajuan pinjaman bank, dan bukan untuk dialihkan kepemilikannya.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu. Saya hanya dimintai SHM untuk pinjaman bank. Saya juga tidak pernah bertemu notaris bersama Ketut, bahkan istri saya pun tidak pernah dilibatkan,” tegas H. Sadji.

H. Sadji bahkan mengungkapkan bahwa ia pernah menyewa pengacara dengan biaya hingga Rp200 juta, namun tidak mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan.

Massa aksi menduga adanya itikad jahat, dimana SHM milik H. Sadji dialihkan menjadi atas nama Ketut Indarto tanpa persetujuannya.

Melihat kondisi tersebut, Sugito, SH merasa terpanggil untuk membela warga yang dianggap dirugikan oleh proses hukum yang tidak fair.

“InsyaAllah, kami akan membantu bapak. Kami ingin PN Gresik mengoreksi putusan ini meskipun sudah inkrah. Kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” ujar Sugito di hadapan massa.

Di depan gedung pengadilan, massa membawa poster tuntutan, pengeras suara, serta melakukan aksi damai yang tetap tertib.

Suasana menjadi haru ketika H. Sadji membacakan sumpah di atas Al-Qur’an, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Demi Allah saya tidak pernah menjual tanah saya. Demi Allah saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Ketut Indarto. Saya mengutuk siapa pun yang menzholimi saya…” ucapnya lirih namun tegas.

Ketua LSM PASSER Wong Bodho menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil yang suaranya tidak terdengar.

“Kami berdiri di sini untuk wong cilik. Jangan sampai hak rakyat kecil dirampas dengan cara yang tidak benar. PN Gresik harus menegakkan hukum secara adil,” tegas Sugito.

Sementara itu, Waka PASSER WB, Budi Utomo, menyampaikan harapan agar semua unsur penegak hukum dari PN, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung mengoreksi putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Panjenengan semua adalah wakil Tuhan di dunia. Maka tegakkanlah hukum ini seadil-adilnya,” pungkas Budi 

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak tinggal diam menghadapi dugaan praktik mafia tanah di Gresik. PASSER Wong Bodho berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

(Redaksi)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan