Anis: Terkait UHC Pemkab Pasuruan Harus Mensosialisasikan Dengan Benar dan Tepat


[Daniar Annisa, Pengamat Sosial Politik saat ditemui dikediamannya]

*Anis: Terkait UHC Pemkab Pasuruan Harus Mensosialisasikan Dengan Benar dan Tepat*

Pasuruan - Pelayanan Kesehatan dengan asas Universal Health Coverage (UHC) yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Pasuruan melalui program pelayanan kesehatan gratis pada warga masyarakat menjadi langkah maju dan inovatif, tapi slogan Pemkab Pasuruan akan menanggung semua biaya kesehatan warga miskin cukup berbekal KTP dari statement beberapa pejabat Pemkab Pasuruan di media harus diluruskan kembali agar tidak timbul multi tafsir, sehingga warga masyarakat bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar. 

Berdasarkan data manifes badan statistik jumlah populasi penduduk Kabupaten Pasuruan pada saat tahun 2021 mencapai 1.603.754 jiwa, sesuai hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif Pemkab Pasuruan menyiapkan anggaran Rp 154,6 miliar untuk pelayanan kesehatan gratis pada tahun 2023, sasaran targetnya adalah 1,5 juta jiwa penduduk Kabupaten Pasuruan bisa terlayani, artinya 95 persen masyarakat Kabupaten Pasuruan harus bisa tercover pelayanan BPJS kelas tiga sesuai UU no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pedoman. 

Munculnya pidato Wabup yang viral dan beberapa pejabat legislatif membuat statement pada media tentang pelayanan kesehatan gratis sangat disayangkan oleh beberapa pihak, sementara pemahaman masyarakat Kabupaten Pasuruan terhadap pelayanan kesehatan gratis minim informasi. Dinas Kesehatan Pemkab Pasuruan seharusnya terus berupaya menjalin kordinasi dan konsolidasi dengan BPJS untuk menyamakan visi dan misi dalam optimalisasi pelayanan kesehatan gratis, terutama dalam rangka melakukan sosialisasi pada seluruh lapisan masyarakat, minimal warga harus mengetahui syarat-syarat dan kriteria yang masuk jaminan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS kelas tiga. 

Informasi yang benar dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat tentang sistem pelayanan kesehatan gratis secara terpadu dan batas-batas tanggung jawab BPJS kelas tiga sebagai lembaga penjamin sosial harus segera dilaksanakan agar tidak timbul konflik pelayanan antara RSUD dengan BPJS. Jangan sampai RSUD dibenturkan dengan BPJS akibat statemen pejabat-pejabat yang tidak mempunyai kompeten dan kapasitas bicara di depan publik. 

Menurut pengamat sosial politik Daniar Annisa dari Rembang tentang proses administrasi cukup dengan menunjukan KTP sebagai syarat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan gratis adalah informasi yang harus diluruskan, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dilalui, warga yang mendapat pelayanan kesehatan terpadu harus melalui jenjang dari instansi kesehatan tipe terendah dahulu yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, misalnya dari Puskemas, RSUD Grati atau RSUD dr Soedarsono Purut (tipe C), RSUD Bangil (tipe B) sampai RS tipe A seperti RS Saiful Anwar Malang, kecuali pelayanan kesehatan UGD (Unit Gawat Darurat) yang tidak mengenal asas domisili dan jenjang pelayanan. 

"Pejabat-pejabat yang tidak mempunyai kompeten dan kapasitas jangan bicara pelayanan kesehatan gratis di depan publik agar tidak salah persepsi pada masyarakat" , tegas mbak Anis panggilan akrab Daniar Annisa ketika mendengar banyak jadwal LSM-LSM melakukan audensi dengan DPRD membahas masalah pelayanan kesehatan gratis saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/01/2023) kemarin.
 
Masih kata Anis "Informasi pelayanan kesehatan gratis harus lengkap, termasuk standar Care Pathway atau Clinical Pathway sebagai instrumen untuk mengukur batas-batas tanggung jawab program BPJS kelas tiga sebagai tolak ukur sesuai dengan disiplin ilmu kedokteran," ujar mbak Anis.

Perlu diketahui sumber dana untuk mencover biaya kesehatan gratis dari program BPJS kelas tiga sebagian berasal dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) yang diterima Kabupaten Pasuruan. Bagi mereka yang sudah tercatat ikut program pelayanan kesehatan mandiri (BPJS kelas dua dan satu) tidak masuk pelayanan kesehatan gratis, terutama mereka yang pernah menunggak di masa lampau. Jika anggota BPJS mandiri ingin ikut pelayanan kesehatan gratis atau program BPJS kelas tiga harus melakukan proses administrasi pemutihan melalui rekomendasi Desa dan Dinsos, sebelum mereka tercatat sebagai anggota BPJS kelas tiga.


Editor            : Hasan

Publish         : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan