Jakarta | Jurnaljawapes -
Meski sempat terjadi kericuhan saat gelar aksi damai, tuntutan Kepala Desa se Indonesia akhirnya berbuah manis, tuntutan untuk 9 tahun masa jabatan nya akhirnya dikabulkan oleh DPR RI.
Hal itu di sampaikan oleh anggota DPR RI Muhammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi II yang menemui masa aksi damai, yang di lakukan para Kades Se Indonesia di Senayan Jakarta pada Selasa (17/01/2023).
Usai para perwakilan masa aksi menemui anggota legislatif, anggota komisi II melakukan rapat dan meninjau semua tuntutan para Kades Se Indonesia itu.
"Alhamdulilah setelah kami melakukan kajian dan rapat di komisi II kemarin, dan hari ini ketemu dengan badan legislatif hari ini semua tuntutan dikabulkan," ucap Toha saat menemui masa aksi yang terdiri dari para Kades Se Indonesia.
Adapun tuntutan yang di bawa oleh Kades Se Indonesia ini adalah menuntut revisi UU Desa No 6 tahun 2014 tentang masa jabatan.
Masa jabatan yang diminta oleh para kades yang semula 6 tahun 3 periode kini di minta menjadi 9 tahun non periode.
Saat Toha anggota DPR RI tersebut menyampaikan hasil dan mengabulkan tuntutan kades tersebut sontak ribuan kades bersorak dan mengapresiasi DPR RI dalam kinerjanya.
Sebelumnya di Beritakan Kepala Desa (Kades) Indonesia Bersatu penuhi halaman Senayan Jakarta guna menuntut revisi undang undang Desa No 6 tahun 2014 tentang masa jabatan.
Pasalnya masa jabatan yang di emban selama 6 tahun tersebut, dinilai kurang efektif untuk membangun sebuah Desa.
Selain itu juga masa jabatan tersebut terbilang singkat karena Kepala Desa adalah pejabat yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Editor : Hasan
Jurnalis : Y/T
0 Komentar