Malang | Jurnaljawapes - Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan tujuh tersangka perusakan kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (29/1) lalu.
Ketujuh tersangka tersebut merupakan orang yang menggerakkan dan melakukan penganiayaan dan perusakan dalam aksi demonstrasi di kantor Arema.
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, dari tujuh tersangka tersebut para tersangka mempunyai peran yang berbeda saat melakukan perusakan.
"Kelima tersangka yang dikenakan pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP karena melakukan perusakan yakni Adam Risky (24), Mohammad Fauzi (24), Noval Maulana (21), Arian Nurcahya (29) warga Dampit, Kholid Aulia (22) warga Pakis," ujar Budi saat rilis tersangka di Kantor Polresta Malang Kota, Rabu, 1 Februari 2023.
"Sedangkan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum adalah Muhammad Ferry Krisdiyanto alias Ferry Dampit (37) dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34)," lanjut Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi bendera hitam identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna coklat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya.
"Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman 9 tahun penjara," kata Budi.
Sedangkan dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enam tahun penjara. Dan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto menambahkan, dari tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan tersangka akan bertambah. "Untuk motif perusakan masih melakukan pendalaman, termasuk mencari otak kerusuhan di kantor Arema FC," tutup Budi.
Editor : Hasan
Jurnalis : Jal/Rief/Zul
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments