[Proses eksekusi pengosongan aset pemerintah di area Sekolah Dasar Negeri Bangilan, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo Pasuruan]
Pasuruan | Jurnaljawapes - Hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan melakukan eksekusi pengosongan aset milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di area Sekolah Dasar Negeri Bangilan, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, SH, MM., mengatakan yang bersangkutan adalah pensiunan pegawai sekolahan, dan sudah menempati selama tiga tahun yang mana telah difasilitasi oleh pemerintah dan lain sebagainya.
"Selama menempati otomatiskan gratis, mengingat aset itu aset daerah yang juga difungsikan oleh diknas atau sekolahan. Maka oleh sebab itu yang bersangkutan ya harus pindah, dan sesuai perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik negara dan Perda rantiptum tentang pemahaman masyarakat kemudian melalui ketentuan dinas melalui surat menyurat atas teguran kepada yang bersangkutan yang mana akhirnya dilimpahkan kepada kami selaku penegak perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja," kata Nur Fadholi, SH., MM, Selaku Kasat Pol PP Kota Pasuruan. Senin (06/03/2023) siang kepada wartawan jurnaljawapes.com. saat ditemui diruang kerjanya.
Untuk diketahui, kami melakukan eksekusi tersebut sudah sesuai SOP, sebelumnya kami juga sudah melakukan upaya negosiasif, persuasif bahkan peringatan satu sampai tiga kali, maka dengan terpaksa atas nama pemerintah kota dan dengan dasar aturan perda yang berlaku maka harus segera kami ekseskusi (dikosongkan..,red) karena fasilitas tersebut akan digunakan kepentingan dinas atau sekolahan.
Terpantau dalam kegiatan eksekusi itu yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dengan didampingi Kepala Sekolah SDN Bangilan, yaitu Muhammad Bisri, dan Anggota Polri - TNI berikut beberapa Anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan.
Editor : Hasan
Jurnalist : Rachmat
View
0 Komentar