Totok A Rahman : Buka Usaha Penitipan Motor Tak Cukup Punya Lahan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

[Totok A Rahman Pengamat Hukum dan Tokoh Masyarakat di kota Pasuruan]

Pasuruan | Jurnaljawapes - Didaerah, tepatnya kota Pasuruan setiap tahun jumlah kendaraan terus bertambah. Tidak hanya membanjiri jalan, lahan parkir pun seakan tidak mampu menampung jumlah tersebut. Tentu hal ini menyebabkan sejumlah pengendara melanggar ketentuan hukum dengan memarkir kendaraan di sembarangan tempat.

Pengamat hukum dan politik sekaligus tokoh masyarakat di Kota Pasuruan Totok A Rahman menilai berangkat dari permasalahan tersebut dan susahnya peluang-peluang lowongan pekerjaan maka banyak orang yang berinisiatif untuk membuka lahan parkir kendaraan bermotor. Secara finansial memang tidak memerlukan biaya yang besar dalam bisnis ini. Cukup memiliki lapangan, bahkan halaman rumah yang bisa disulap menjadi tempat parkir.

"Ada beberapa syarat dalam pembukaan bisnis parkir motor yang harus dipenuhi. Calon penyedia jasa penitipan atau parkir motor harus meminta izin kepada Bupati atau Walikota setempat melalui Dinas Perhubungan," terangnya, Minggu (05/03/2023), kepada wartawan.

Ia juga mengatakan membuka usaha penitipan motor tentu tidak bisa sembarangan. Sudah ada aturannya sehingga pengguna jalan lain tidak terganggu.

Berikut ketentuannya seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013.

Pasal 101
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.
(2) Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Izin penyelenggaran fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bupati untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kabupaten; dan
c. walikota untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kota.
(4) Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, bupati, atau walikota melakukan pengawasan secara berkala.

Pasal 102
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib:
a. menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
e. memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan
f. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk pemerintah daerah juga harus tegas dalam hal penataan dan pengelolaan perparkiran. Disamping agar bisa memberikan kenyamanan bagi lalu lalangnya kendaraan juga wajib menjaga kebersihan, keindahan serta rasa aman bagi pemilik kendaraan yang diparkir.
Disamping itu, parkir adalah salah satu penyumbang PAD, maka wajib pula diawasi penggunaan karcis parkir. Karcis parkir harus jelas dan sekali pakai. Dinas terkait juga wajib memantau proses perparkiran dengan menurunkan petugas pengawas untuk mengontrol jukir dalam hal pelaksanaan di lapangan." pungkasnya

Editor          : Hasan

Jurnalist    : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan