Usai Ditangkapnya Ketua Pokmas Berinisial AS, Berikut Keterangan Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan

[Saat penangkapan ketua pokmas Pasuruan berinisial (AS) dikediamannya]

Pasuruan | Jurnaljawapes - Sebelumnya, viral dalam pemberitaan di beberapa media masa. Kemarin malam, tepatnya pada hari Kamis pukul 20.00 WIB, pada tanggal 30 Maret 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dengan berdasarkan pengembangan fakta-fakta hukum yang ada telah berhasil mengungkap dan menangkap AS sebagai pelaku atau ketua pokmas dengan dugaan kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan. Ini menjadi satu gaungan dan sinyal bahwa penanganan kasus yang membuat negara rugi miliaran itu tidak berhenti di tujuh orang pelaku pokmas yang sudah menjadi pesakitan.
Wahyu Susanto selaku Kasi Intel Kejaksaan negeri kota Pasuruan menyampaikan, "Seorang yang berinisial AS telah berhasil kami lakukan penangkapan ketika yang bersangkutan usai sholat tarawih di masjid di kediaman rumah yang bersangkutan, adapun penangkapan ini adalah hasil fakta-fakta hukum yang kami dapatkan." terangnya.

Sekedar untuk kita ketahui bahwa para ketua pokmas mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim di tahun anggaran 2020. Namun, dana hibah itu ternyata baru dicairkan awal 2021. Dana tersebut untuk membangun sejumlah infrastruktur di Kota Pasuruan yang bertujuan dapat bermanfaat bagi masyarakat se-nilainya kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Adapun indikasi penyimpangan terjadi lantaran pengerjaan proyek di lapangan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Ada potensi kerugian negara dalam pendistribusian dana hibah tersebut.

Editor           : Hasan

Jurnalist      : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan