Perihal WIUP, IUP dan OP Pemda Harus Meninjau Ulang

      [Ilustrasi Photo Tambang]

Pasuruan | Jurnaljawapes - Jatim, Membahas WIUP, IUP, atau OP pada pertambangan galian C di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan seharusnya secara komprehensif, tidak hanya mengacu pada lahan atau kawasan yang boleh dilakukan eksplorasi dan eksploitasi usaha penambangan, pengusaha yang sudah mengantongi IUP bukan hanya bertanggung jawab dalam area operasional penambangan, tetapi juga harus memperhatikan dampak seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi jangka pendek maupun panjang bagi masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan harus dievaluasi kembali, kerusakan fasilitas umum dampak eksplorasi dan eksploitasi penambangan semakin besar dan meluas. Dugaan Ilegal Mining bukan sebatas terjadi di dalam areal pertambangan, tapi sudah mulai meluas ke semua sektor kehidupan sosial masyarakat. 

Rusaknya infrastruktur jalan salah satu contoh yang banyak dikeluhkan masyarakat. Akses jalan yang digunakan untuk mobilisasi material hasil tambang seringkali rusak parah akibat kendaraan angkut hasil tambang melebihi kapasitas, padahal kerusakan fasilitas umum bisa menghambat dan mengganggu seluruh sektor kehidupan sosial masyarakat. Lalu pertanyaannya, apakah sebanding pajak tambang yang diterima pemerintah dengan biaya merehabilitasi kerusakan jalan. Belum lagi jika pertambangan galian C tersebut merusak kawasan hutan lindung di lereng pegunungan dan kawasan tangkapan air (catchment area), jalur-jalur sumber air yang selama ini dibutuhkan oleh warga menjadi rusak ekosistemnya. Kalau hal Ini dibiarkan terus menerus rawan terjadi bencana krisis air pada musim kemarau, jika saat musim hujan rawan terjadi bencana longsor dan banjir.

Adapun penolakan terkait pertambangan pasir dan batu yang bertentangan dengan pembangunan ekonomi secara jangka panjang dan berkelanjutan mulai bermunculan, gelombang aksi protes dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) mulai bermunculan akibat banyak terjadi dugaan ilegal mining menguat, seiring munculnya banjir yang selalu membawa sendimen lumpur dari kawasan pegunungan, tapi evaluasi kembali untuk mengetahui tanda batas area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) tidak pernah dilaksanakan oleh Pemkab Pasuruan dan Pemprop Jatim. 

Totok A Rahman, ketua LSM Pasdewa menyatakan bahwa saat ini para pemilik IUP diduga dalam bekerja sering diketahui sudah banyak keluar dari batas-batas area kegiatan penambangan, tuduhan yang dilontarkan pada pengusaha tambang galian C banyak oleh sebagian masyarakat menyebabkan kegiatan roda ekonomi masyarakat menjadi terganggu sudah sering terdengar di telinga, pengusaha tambang sudah dianggap menghambat kegiatan seluruh aktivitas sosial masyarakat. 

"Melihat situasi dan kondisi yang bertentangan dengan pembangunan ekonomi secara jangka panjang dan berkelanjutan ini seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah dan propinsi," kata Totok Pasdewa, Senin (03/04) kepada wartawan.

Sebagian besar masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan berharap IUP yang sudah diterbitkan pada pengusaha di wilayah hukum kabupaten Pasuruan diratifikasi, bila perlu IUP pengusaha dicabut agar masyarakat kabupaten Pasuruan bisa menjaga dan merawat lingkungan dengan melestarikan keseimbangan ekosistem. Makanya dibutuhkan proses hukum untuk peninjuan kembali atas kepemilikan IUP harus dilakukan melalui sistem dan mekanisme lembaga peradilan yang lebih tinggi terhadap kebenaran fakta hukum dampak IUP yang dikeluarkan oleh Pemprop Jatim, termasuk mencakup pengujian materi dampak dan sebab-sebab terjadinya kerusakan alam sebagai materi muatan.

Pembangunan ekonomi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 36 bisa menjadi landasan hukum untuk menghentikan Operasi Produksi. IUP yang dimiliki para pengusaha jika bertentangan dengan UU PPLH bisa digugat dan dibatalkan demi hukum oleh keputusan Mahkamah Agung.

Ia juga berharap jangan sampai menunggu terjadi konflik sosial di masyarakat karena sering terjadi bencana banjir dan longsor yang bisa memakan korban jiwa. Jika Pemkab Pasuruan tidak bisa bertindak tegas menghadapi illegal mining karena tidak berhak mencabut WIUP dan IUP yang sudah dikeluarkan Pemprop Jatim, gugatan di Mahkamah Agung seharusnya bisa menjadi solusi bagi para lembaga-lembaga sosial masyarakat yang berbadan hukum resmi dari Menkuham bisa menuntut keadilan.

"Pengujian harus dilakukan melalui sistem dan mekanisme lembaga peradilan yang lebih tinggi terhadap kebenaran program mitigasi bencana terhadap indentifikasi rawan bencana sebagai fakta hukum terkait IUP yang dikeluarkan Pemprop Jatim, termasuk mencakup pengujian terhadap kerusakan alam sebagai materi muatan. Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian C diterbitkan oleh Pemprop Jatim karena hasil tambang tidak memerlukan pasaran internasional berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 Pasal 3 ayat 1." Tandasnya


Editor            : Hasan

Jurnalist       : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan