[Joko Sartono, Kepala seksi Kepatuhan internal dan penyuluhan Bea cukai]
Ngawi | Jurnaljawapes.com - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2023 di Kecamatan Pangkur lewat Budaya Krapyak Wali Pitu, Jumat (30/6/2023).
Sosialisasi yang digelar di lapangan Kecamatan Pangkur dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Rahmad Didik Purwanto S.Sos.M.Si juga dihadiri Camat Pangkur beserta jajarannya juga terdiri 9 Kelapa Desa dan Jajarannya, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang dan aparat penegak hukum di wilayah kecamatan Pangkur setempat.
Acara Krapyak Wali Pitu yang ditampilkan antara lain Gowes dan festival sego liwet organik, Ketoprak parade karawitan SD/SMP sepangkur, Pakeliran "Padat Dhalang Cilik", Pagelaran Reog "Sardulo Utomo", Syukuran Bumi Resi, Pagelaran Ketoprak "Mukti Budoyo", lomba kreasi masyarakat dan live musik.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh warga masyarakat setempat.
Kasat Pol PP Rahmad Didik Purwanto dalam sambutannya menyampaikan ucapan, "Terima kasih kepada keluarga besar Satpol PP yang telah melaksanakan sosialisasi di kecamatan Pangkur juga menyampaikan kepada warga masyarakat yang hadir, mungkin nanti ada beberapa hal atau yang tidak diketahui tentang Bea Cukai bahwasanya yang kita rokok sehari-hari itu ternyata membantu keuangan Negara yang luar biasa, dan hasil tungkai rokok yang diberikan oleh Bea Cukai melalui mediasi di Kabupaten Ngawi disebutkan mencapai 38 milliar di tahun 2023, masuk ke dana bagi hasil 50% untuk kesejahteraan masyarakat 40% untuk bidang kesehatan 10% untuk industri bebas seperti Sosialisasi pada malam hari ini yang dibiayai melalui bagi hasil cukai dan tembakau. Maka diharapkan toko-toko penjual tidak menjual rokok-rokok yang ilegal, juga bagi pengguna rokok maupun masyarakat umum dimana berada dan seluruh masyarakat yang hadir apabila mendengar atau mengetahui adanya dugaan rokok tersebut rokok ilegal silahkan melapor ke kantor Bea Cukai Madiun atau di layanan informasi kami bisa juga melalui kesatuan Polisi Pamong Praja atau ke Aparat Penegak Hukum sekitarnya,"
Kasat Pol PP berharap, "Setelah sosialisasi para peserta menjadi paham seluk beluk tentang Cukai itu seperti apa.
Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Bea Cukai Madiun melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada warga masyarakat diantaranya 9 desa yang berada di Kecamatan Pangkur termasuk pedagang rokok, karyawan dan di beberapa wilayah kabupaten," ujar Kasat Pol PP
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono juga menyampaikan, "Secara kesinambungan Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan yang berlaku melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor-kantor Pelayanan Bea Cukai di berbagai Daerah, kali ini sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai di kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi."
Joko Sartono juga mengatakan, "Tujuan pelaksanaan sosialisasi aturan tersebut kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan Perundang-undangan Bea Cukai Sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajiban serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur yang ada. Dengan paparan informasi pengenalan ciri dan modus penipuan, serta mekanisme pengaduan diharapkan akan menyadarkan masyarakat bahwa Bea Cukai saat ini sudah jauh lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel sehingga masyarakat dan pemerintah akan bergerak bersama dengan frekuensi dan ritme yang sama guna mewujudkan masyarakat yang cerdas dan cemerlang serta kita bisa diajak untuk bersinergi dalam usaha kemajuan Indonesia. Harapannya aturan pertahanan juga disampaikan lewat pemaparan materi secara daring. Pada kesempatan ini Bea Cukai Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi lewat Krapyak Wali Pitu, semua itu sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 201/ pmk. 04/ 2020."
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat menyamakan pemahaman jajaran pegawai bea cukai Kabupaten Madiun dan para pengguna jasa sehingga dapat mencegah timbulnya kekeliruan dalam proses yang dilaksanakan.
Selain itu, juga menyebutkan cara lain yang ditempuh Bea Cukai dalam mensosialisasikan ketentuan dengan mengadakan sosialisasi secara tatap muka, dalam hal ini Bea Cukai mengadakan kegiatan sosialisasi pelayanan masyarakat.
Joko Sartono juga menyampaikan, "Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Penjual rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan industri rokok nasional karena dapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar serta banyak dampak negatif lainnya, operasi perokok ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar." Pungkasnya.
Editor : Hasan
Jurnalis : dwi/ayu
View
0 Komentar