Curi Start Kampanye, Partai HN Kota Pasuruan Dinilai Tak Paham Aturan

[Foto: Alat Peraga Kampanye]

Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Partai HN Kota Pasuruan ramai disoal warga atas pemasangan alat peraga kampanye (Baleho). Dalam hal ini oknum caleg partai HN dinilai tak paham aturan. Selasa (15/08).

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pasuruan tidak mengatur sanksi soal mencuri start dalam aturan kampanye Pemilu nanti, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Namun warga setempat menilai ini jelas melanggar aturan kampanye.

"Bacaleg dengan inisial (L) ini apa gak ngerti aturan atau bagaimana ya...??,"  Ungkap warga yang namanya enggan disebutkan itu.

Diketahui pemasangan APK (alat peraga kampanye) berada di gerbang pintu masuk Perumahan Bugul Permai. Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, kota Pasuruan. Jawa timur.

Kepada wartawan, warga menambahkan saya rasa kalau baleho atau banner sosial, ucapan hari besar nasional memang gak apa-apa. Tapi kalau seruan kampanye untuk nyoblos saya rasa tidak boleh.

Ketua KPU Kota Pasuruan, ROYCE mengatakan bahwa saat ini msh dalam tahapan pencalonan, tanggal 16 baru mulai pengumuman rancangan daftar calon sementara, masih melalui beberapa tahapan lagi sampai nanti ditetapkan sebagai daftar calon tetap di tgl 3 november 2023.

"Setelah penetapan DCT baru dimulai masa kampanye, jadi yang diatur sanksi adalah pada masa kampanye pak," terang ROYCE ketua KPU Kota Pasuruan kepada wartawan saat di konfirmasi.

Sementara, ketua Propinsi Jatim DPD LSM Jawapes Indonesia juga menyayangkan atas terjadinya pemasangan ATK tersebut. Wawan Setiawan, SH. Mengatakan sudah jelas dalam Pasal 70, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal.

Sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal dan menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan." Tandasnya

Karena itu parpol hanya dapat menyelenggarakan secara internal. Jadi partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.



Editor       : Hasan

Publish    : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan