Pada saat terjadinya kecelakaan, AW ini pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H Surabaya, mengemudikan kendaraan di dampingi salah satu temannya MSN, dengan kecepatan sangat tinggi.
“Pengendara AW terburu-buru karena sudah menjelang pagi, dia ingin pulang dari rumah temannya. Sehingga, tepatnya di Jalan Menur Pumpungan depan apartemen Gunawangsa, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil, karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya dengan Nopol L 2544 W,” jelas Arief, Rabu (22/11/2023).
Tabrakan itu menyebabkan saudari Esternawati terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.
Setelah itu pengendara AW menabrak sebuah pohon di sebelah kanan lalu membanting stir lagi ke kiri dan menabrak kembali kendaraan sepeda motor dengan nopol L 5298 MI yang dikendarai almarhum Prawito korban meninggal dunia di TKP Karena benturan keras di kepala.
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, karena masih di bawah umur maka kita kategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH) maka tentunya dengan undang-undang perlindungan Anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas," Pungkas Arief. (HS)
View
0 Komentar