Kapolsek Menganti Beserta Anggota Berhasil Lumpuhkan Residivis Asal Surabaya

[Foto: Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah Di Dampingi Kanit Reskrim Reskrim Polsek Menganti Iptu Ekhwan Hudin Saat Press Release Kasus Curas Di Mapolsek Menganti]

Gresik | Jurnaljawapes.com -
Kapolsek menganti AKP Roni Ismullah SH. MM. beserta Anggota berhasil ungkap kasus terkait pencurian di sertai kekerasan yang terjadi pada Senin (29/04/2024) di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan pelaku yang di ketahui sepasang suami istri berinisial S (41) dan DK (35) yang merupakan warga Balong sari Tandes Surabaya.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah dalam press release yang di gelar di mapolsek Menganti menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak bagian belakang mobil Grandmax yang terparkir di Kantor PT. NCG Cargo menggunakan kunci model “T”.

Dan mengambil barang berharga seperti spedometer mobil, dan paketan berisi satu set panci, sedangkan Pelaku (DK) bertugas untuk mengawasi dari atas sepeda motor namun aksi tersebut berhasil di gagalkan oleh warga dan berusaha kabur yang sebelumnya berhasil melukai salah satu saksi atas nama Sugi Purwanto (37).

"Saat pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan sepeda motor, sempat di halangi oleh warga sekitar saat berusaha melarikan diri, dan pelaku mengeluarkan senjata tajam sehingga dia berhasil melukai salah satu saksi,” ujar Kapolsek. Selasa (30/04/2024)

Kapolsek juga menambahkan pelaku juga sempat berusaha melawan dan berontak saat di amankan oleh petugas sehingga terpaksa di lumpuh kan dengan di berikan tindakan tegas terukur kepadanya.

Dalam perkara ini pelaku di jerat dengan pasal pencurian di sertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, sebagaimana di maksud pada pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 2e KUHP.

Dan dari hasil penyelidikan menunjukkan, bahwa pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, dan pelaku juga merupakan residivis dalam kasus curanmor pada tahun 2017. Kini, kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Yan/ul)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan