Suami Korban Pemukulan Tak Terima, Seorang Pelaku Oknum PNS di Amankan Polisi

[Foto : Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Saat Di Tangkap Petugas]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com  - Seorang oknum PNS berinisial AEY diamankan Satresmob Polres Pasuruan Kota. Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi didalam KPRI Pemkot Pasuruan Jl. Pahlawan No. 28 Rt/Rw 01/01 Kelurahan Pekuncen Kecamatan, Panggungrejo Kota Pasuruan.

Diketahui pelaku merupakan seorang pria yang notabennya sebagai pegawai (PNS) salah satu kecamatan di kota Pasuruan. AEY digelandang oleh tim resmob Polres Pasuruan setelah aksi percobaan pencurian dengan kekerasan atas kedua pegawai Koperasi di lingkungan pemkot Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis, melalui Kasatreskrim Iptu. Khoirul menyampaikan bawah terlapor melakukan perbuatannya tersebut dengan maksud ingin mengambil tas yang berisi uang tunai + sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik KPRI Pemkot Pasuruan yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar hutang (angsuran) kepada DUMI BKN Jakarta, Bank Jatim, Pinjol dll dimana terlapor mempunyai hutang dengan total keseluruhan sebesar Rp. 646.800.000,- (enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) 

"Dari keterangan si pelaku sedang gelap mata karena terlilit hutang hingga ratusan juta rupiah," kata Iptu Khoirul. Minggu (29/09/2024).

Berdasarkan laporan yang ada yakni suami dari salah satu korban berinisial Niken itulah, penyidik Reskrim dengan cepat menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya tak butuh waktu lama, pelaku yang sedang bersembunyi di rumah mertuanya tepatnya di dalam kamar adik iparnya Kelurahan Krapnyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada hari Jum’at, 27 September 2024 sekira jam 18.30 Wib, langsung digelandang oleh Tim Resmob ke Mapolres Pasuruan Kota.

"Pelaku merupakan oknum PNS aktif dan menjabat sebagai Bendahara di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kami juga amankan barang bukti 1 (satu) besi kunci roda, 1 (satu) buah tas warna coklat, pakaian yang dipergunakan saat melakukan perbuatannya, Sepatu Pantofel,1 (satu) buah handphone," terang kasat reskrim Iptu Khoirul. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan ayat (2) ke-4e KUHP Jo. 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, dan atau penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

 (Rahmat/Humas)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan