![]() |
[Foto : Polres Gresik Menunjukkan Komitmennya Dengan Melakukan Razia Warung Di Duduk Sampeyan] |
Dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, Unit Turjawali Sat Samapta melakukan razia di sejumlah titik rawan, termasuk warung karaoke di Desa Tambakrejo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras ilegal yang diperjualbelikan secara bebas. Barang bukti yang diamankan meliputi dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.
Selain menyasar peredaran miras, razia dilanjutkan ke Desa Tumapel, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Petugas mendapati beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung. Sebanyak enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut turut diamankan beserta sejumlah kartu identitas mereka.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi yang mengganggu ketertiban. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui program Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
Seluruh individu yang diamankan dalam operasi ini dikenai tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam merespons keluhan masyarakat serta menegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(Yan/ul)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments