Polres Gresik Tangkap Admin Grup Facebook "Cinta Sedarah" di Bali, Diduga Sebar Konten Menyimpang

[Foto : Admin Grup Facebook "Cinta Sedarah"]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus jaringan media sosial menyimpang yang sempat meresahkan publik. Seorang pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap karena diduga menjadi admin grup Facebook bertajuk "Cinta Sedarah" yang berisi konten pornografi dan aktivitas menyimpang.

Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat Gresik yang mengaku resah karena grup tersebut aktif menjaring anggota di wilayah mereka. Warga khawatir keluarga atau kerabat mereka terlibat dalam aktivitas digital menyimpang yang diorganisasi oleh grup tersebut.

"Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Denpasar, Bali," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Sabtu (24/05/2025).

AKBP Rovan mengungkapkan, tersangka IDG yang berprofesi sebagai pemandu wisata itu telah mengelola grup menyimpang tersebut cukup lama dan sempat mengganti nama grup menjadi “Suka Duka” guna menghindari pelacakan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung.

"Benar, tersangka yang diduga sebagai admin grup Facebook yang meresahkan itu telah diamankan oleh jajaran Polres Gresik. Saat ini, penyidik masih mendalami motif, konten, dan pola perekrutan anggota dalam grup tersebut," jelas Kombes Abast saat dikonfirmasi, Minggu (25/05/2025).

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak dan anggota keluarga lainnya, serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa ruang digital bukan tanpa pengawasan, dan setiap bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang mengancam ketertiban umum, akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

(Yan/ul)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan