![]() |
[Foto : Press Conference Bareskrim Polri Pengungkapan Praktik Tambang Pasir Ilegal Di Klaten Jawa Tengah] |
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut terdeteksi baru berjalan selama dua minggu. Namun, nilai kerugian yang ditimbulkan terhadap negara sudah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1 miliar.
“Baru dua minggu berjalan, tapi kerugian negara sudah Rp1 miliar. Bisa dibayangkan potensi kerugian jika aktivitas ini dibiarkan lebih lama,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/06/2025).
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka ACS. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan, yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
(Redaksi | Jurnaljawapes.com)
View
0 Komentar