![]() |
[Foto : Analis Kebijakan Madya Pidana Umum Bareskrim polri Kombes pol Hagnyono Saat Bersama Forum Pengawasan SPMB 2025] |
“Kalau memang itu melanggar aturan sesuai undang-undang, ya kita tindak tegas dong. Karena kalau tidak kita tegaskan, itu bisa merembet ke mana-mana,” ujar Hagnyono dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (11/06/2025).
Menanggapi isu dugaan praktik jual beli kursi yang mencuat di SPMB wilayah Bandung, Hagnyono menyatakan belum menerima laporan resmi. Namun ia menegaskan, pihaknya akan bertindak jika ditemukan unsur pidana yang kuat.
“Kalau ada pengaduan masyarakat dan bukti kuat, akan langsung kita tindaklanjuti dengan laporan polisi. Tidak boleh dibiarkan,” imbuhnya.
Selain jual beli kursi, Hagnyono juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda memalsukan dokumen , terutama surat keterangan domisili yang kerap disalahgunakan demi meloloskan anak ke sekolah favorit.
“Kalau merujuk pada Pasal 263 KUHP, baik membuat surat palsu maupun memalsukan surat yang ada, itu pidana. Surat keterangan palsu bukan hal sepele,” tegasnya.
Meskipun penindakan tegas akan dilakukan, Hagnyono meminta masyarakat tidak gegabah dalam memviralkan dugaan pelanggaran di media sosial tanpa bukti sahih.
“Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa menindak. Karena kami juga menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi jika ada bukti dan laporan valid, kami siap bertindak,” kata dia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui jalur hukum maupun ke kementerian dan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu fenomena jual beli kursi dan pemalsuan dokumen dalam SPMB 2025 ini juga menuai keprihatinan mendalam dari insan pers. Pimpinan Redaksi Jurnaljawapes.com, Pujo Asmoro,turut mengecam keras segala bentuk manipulasi yang mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi cermin dari bobroknya tata kelola pendidikan kita. Ketika akses ke sekolah favorit bisa dibeli atau dimanipulasi, maka runtuh sudah cita-cita keadilan sosial dalam sistem pendidikan nasional,” tegas Pujo.
Ia menyebut praktik semacam ini sebagai "pembusukan sistemik" yang melibatkan oknum, mentalitas permisif, dan lemahnya pengawasan di tingkat daerah hingga nasional.
“Pendidikan adalah tangga peradaban. Jika tangga itu bisa disuap, maka kita sedang menciptakan generasi penerus yang dibentuk oleh ketidakjujuran. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh mafia pendidikan,” ujarnya tajam.
Pujo Asmoro menyerukan agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas seperti KPK dan Ombudsman tak hanya sebatas ‘siaga’ di meja rapat, tetapi turun langsung melakukan investigasi terbuka atas berbagai dugaan kecurangan SPMB.
“Saatnya ada tindakan nyata, bukan lagi sekadar wacana. Kalau kita diam, maka ketidakadilan ini akan menjadi warisan buruk yang terus dipungut oleh generasi kita selanjutnya,” tutupnya.
(Redaksi)
View
0 Komentar