![]() |
[Foto : Sosialisasi Survei Seismik 3D Perairan Dangkal West Kangean] |
Zaino mengungkapkan bahwa penolakan masyarakat bukan tanpa dasar. Menurutnya, masyarakat Kangean masih menyimpan trauma dari pengalaman eksplorasi migas di Desa Pagerungan Besar yang dimulai sejak 1985, yang juga dikelola oleh PT KEI. Dampak negatif yang ditimbulkan saat itu dinilai masih terasa hingga kini.
“Eksplorasi migas di Pagerungan Besar telah memberi luka mendalam, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun kerusakan ekosistem laut. Alih-alih menyejahterakan warga, kegiatan ini justru menyingkirkan masyarakat dari sumber penghidupan utamanya, terutama nelayan,” ujar Zaino dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/06/2025).
Ia juga menilai bahwa kegiatan tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, menurutnya, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Lapangan pekerjaan yang dijanjikan tidak banyak melibatkan masyarakat lokal. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga minim transparansi dan tidak partisipatif. Warga bahkan merasa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zaino menyoroti potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kegiatan usaha hulu migas yang tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan secara menyeluruh. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM, yang seharusnya menjadi acuan bagi semua pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
“Dalam praktiknya, perusahaan cenderung profit-oriented dan abai terhadap dampak sosial. Ini membuat banyak warga Kangean terpaksa meninggalkan kampung halaman demi mencari nafkah ke luar daerah, bahkan ke luar negeri seperti Malaysia, Arab Saudi, dan China,” tambahnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, KMKPL menyatakan dukungan terhadap misi "Asta Cita" Pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan terhadap warga negara.
“Kami mendorong semua pelaku usaha migas, termasuk KEI, untuk memulihkan hak-hak masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Kegiatan eksplorasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan penderitaan,” pungkas Zaino.
Untuk diketahui, survei seismik di wilayah Kangean Barat akan dilaksanakan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI), anak perusahaan dari PT Energi Mega Persada Tbk., yang merupakan bagian dari Grup Bakrie. KEI juga merupakan operator Blok Kangean yang mencakup wilayah eksplorasi di Pagerungan Besar.
Kontak Narasumber: Zaino Arifin
Ketua KMKPL
HP/WA: 0
852-1900-4481
(Redaksi)
View
0 Komentar