Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

[Foto : SA Kepala Desa Ambal - Ambil Kejayan Pasuruan ,Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa] 
Pasuruan | Jurnaljawapes.com – Polres Pasuruan resmi menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar (SA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun itu, SA diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2021, serta Bantuan Keuangan dari Pemkab Pasuruan tahun 2022.

Polisi mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan tersangka, antara lain:

Pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi,

Penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif,

Mark-up harga pengadaan kebutuhan desa,

Penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai aturan,

Pelaksanaan proyek pembangunan, seperti sumur bor dan tandon air, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Seluruh proses belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, padahal semestinya dikoordinasikan melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Bahkan, uang hasil pencairan sebagian disimpan secara pribadi dan sebagian lagi masuk ke rekening atas nama kepala desa,” ujar pihak kepolisian dalam rilis resmi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini mencapai Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong toko, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut.

(Redaksi)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan