KPK Periksa Lima Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

[Foto : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat Memberikan Keterangan Di Gedung KPK Merah Putih]
Surabaya | Jurnaljawapes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Terbaru, KPK memanggil lima kepala desa dan dusun dari wilayah Kabupaten Blitar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, (15 /07/2025), bertempat di Mapolresta Blitar.

“Yang diperiksa adalah KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kepala Desa Candirejo), YNT (Kepala Dusun Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kepala Desa Bangsri),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara.

Selain lima aparatur desa tersebut, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yang berinisial BAP dan MFH.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan besar yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Sehari sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), KPK juga memeriksa Yohan Tri Waluyo, anggota DPRD Kota Blitar, bersama empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada 12 Juli 2024, KPK menyatakan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf dari pejabat penyelenggara negara. Adapun 17 pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta serta dua penyelenggara negara.

KPK mengungkap bahwa aliran dana hibah bermasalah ini diduga menyasar sejumlah kabupaten di Jawa Timur. “Sejauh ini, dana hibah yang berkaitan dengan perkara ini tercatat telah dikucurkan ke delapan kabupaten di Jawa Timur,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya tertanggal 20 Juni 2025.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Modus operandi pengelolaan dana hibah yang melibatkan pokmas kerap menjadi celah bagi praktik korupsi berjamaah antara oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.

Masyarakat diimbau turut aktif mengawasi pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah dan bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.

(Redaksi)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan