![]() |
| [Foto : Armada Milik PT KEI] |
Demonstrasi tersebut menjadi perhatian publik setelah kapal-kapal nelayan berhadapan langsung dengan armada besar yang diduga milik PT KEI. Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahmad Yani, kapal-kapal tersebut justru melarikan diri ketika massa mendekat.
“Kita turun ke laut demi melindungi hak-hak warga, khususnya para nelayan Kangean. PT KEI ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi dalam melakukan survei seismik 3D. Kalau mereka punya izin dan benar, kenapa malah lari saat kami datang? Itu ibarat maling yang ketahuan,” tegas Ahmad Yani.
Ahmad Yani menegaskan, para nelayan tidak percaya dengan janji manis PT KEI yang mengklaim akan memajukan Kangean melalui kegiatan eksplorasi. Ia menyebut, yang paling prinsip adalah kepatuhan terhadap regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sudahlah tidak taat aturan, malah berani mengabaikan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Kalau seperti ini, bagaimana bisa membawa kemajuan bagi masyarakat Kangean? Semua hanya akal-akalan saja,” ujarnya geram.
Aliansi Nelayan Kangean menegaskan penolakannya terhadap aktivitas survei seismik 3D di Kepulauan Kangean. Mereka menilai, kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian nelayan, dan mengacaukan tatanan sosial masyarakat pesisir.
Selain itu, para nelayan juga meminta pihak Syahbandar Kangean untuk tidak memberikan izin labuh bagi kapal-kapal yang terindikasi sebagai kapal survei seismik 3D.
“Kami ini diwarisi oleh leluhur untuk menjaga bumi Kangean. Maka kami bersatu menolak survei seismik ini, demi kelestarian laut dan masa depan anak cucu kami,” tutup Ahmad Yani.
Diketahui, aksi di laut kali ini merupakan demonstrasi kedua di perairan Kangean, setelah sebelumnya digelar pada 16 September 2025. Secara keseluruhan, ini menjadi aksi keempat yang dilakukan oleh Aliansi Nelayan Kangean, baik di darat maupun di laut.
Tuntutan Aliansi Nelayan Kangean (ANK):
1. Menghentikan rencana tambang migas di laut dan darat Kepulauan Kangean.
2. Melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat sesuai PP Nomor 32 Tahun 2019.
3. Menuntut Syahbandar Kangean agar tidak memberi izin labuh bagi kapal survei seismik 3D.
4. Menuntut PT KEI bertanggung jawab atas perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk menghentikan seluruh aktivitas survei seismik 3D.
6. Mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan mengawasi dan mengaudit aktivitas PT KEI di wilayah pulau kecil seperti Kangean.
7. Meminta ESDM Jawa Timur memanggil SKK Migas Jabanusa dan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi di perairan Kangean Dangkal.
(Redaksi)
View



0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments