![]() |
[Foto : Surat Perjanjian Yang di Buat Dan Di Tanda Tangani Kepala Desa Tebaloan] |
Bukti kuat atas transaksi tersebut tertuang dalam surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh Afwan Affandi pada 13 September 2025.
Dalam surat itu, Andik sapaan akrabnya secara jelas mengakui masih memiliki tanggungan hutang sebesar Rp26.500.000 kepada warga bernama Ahmad Arif, dari total harga kambing Rp29.000.000.
Andik juga berjanji akan melunasi sisa pembayaran paling lambat 20 September 2025, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada pelunasan yang dilakukan.
Surat tersebut turut ditandatangani oleh dua saksi, masing-masing Suboso dan Sungatno, yang mengetahui langsung kesepakatan jual beli kambing atas nama Pokmas Tebaloan itu.
Warga Banjarsari menyebut, pembelian kambing yang dilakukan Andik menggunakan nama kelompok masyarakat (Pokmas) Tebaloan seolah bagian dari kegiatan resmi, padahal uang pembayaran belum tuntas.
“Ternyata pembelian itu dilakukan atas nama Pokmas, tapi tidak dibayar lunas. Uangnya macet di tangan Kades,” ujarnya
Akibat ulah tersebut, Ahmad Arif selaku penjual kambing merasa dirugikan secara materiil maupun moral. Ia mengaku sudah berulang kali menghubungi Kades Tebaloan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun tak kunjung mendapat respon.
Upaya konfirmasi dari redaksi Jurnal Jawapes kepada Kades Tebaloan Afwan Affandi juga tidak mendapat tanggapan. Sang Kades memilih menghindar dan enggan memberikan klarifikasi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Gresik, karena melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan kejujuran.
Warga berharap pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut agar keadilan bagi warga Banjarsari segera ditegakkan.
(Tim)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments