Polsek Tambak Ringkus Dua Pelaku Bobol Toko, Aksi Terekam CCTV

[Foto : Pelaku Pencurian Toko Yang Berhasil Di Amankan Petugas]
Gresik | Jurnaljawapes.com - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang terekam kamera CCTV saat membobol toko milik warga di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, berhasil diringkus bersama barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak, Iptu Mustofah, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka diketahui berinisial MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

 “Keduanya berhasil diamankan setelah petugas menelusuri rekaman CCTV dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Toko milik Fatmawatih (40) menjadi sasaran pelaku. Saat pemilik toko membuka pintu sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir dalam keadaan terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib, disusul dengan sejumlah slop rokok berbagai merek yang ikut hilang.

Korban yang curiga segera memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sosok pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” tengah beraksi di dalam tokonya. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta, sehingga korban melapor ke Polsek Tambak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian meringkus MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

• Beberapa slop dan bungkus rokok merek Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia.

• Uang tunai Rp39.000.

• Sebuah handphone merek Realme warna biru.

• Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli handphone, sedangkan SB alias H menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan,” jelas Iptu Mustofah.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Selanjutnya, kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tambak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, melalui layanan cepat “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

(ul)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan