![]() |
[Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Dok: Istimewa Kompas.com)] |
Jakarta | Jurnal Jawapes - Ada (terduga) pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (terduga) pelaku dari Ketua RT,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Dalam Pasal 385 ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum. Lalu, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.
Pasal 385 ayat (4) menyebutkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat adiministratif, penanganannya diserahkan kepada APIP. Aparat penegak hukum juga akan turun tangan apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana. Selain itu, Awi menambahkan, kasus dengan nominal kerugian yang kecil diserahkan kepada APIP.
“Namun, apabila kerugian negara cukup besar, penyidikannya dilakukan secara profesional dan proposional oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap dia. Mereka yang diduga melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyelidikan sementara, Awi membeberkan lima modus penyelewengan dana bansos yang diduga terjadi. Misalnya, pemotongan dana bansos dan pembagian yang tidak merata. Ada pula pemotongan yang dilakukan secara sengaja.
“Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan aparat desa untuk pemerataan dengan asas keadilan untuk yang tidak menerima bansos, dan telah disetujui oleh penerima bansos,” ungkap Awi. Lalu, pemotongan dana bansos oleh aparat desa dengan dalih "uang lelah", pengurangan timbangan paket sembako, serta tidak transparan dalam pembagian dana bansos.
Sejauh ini, Polri tengah menangani 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 yang tersebar di 20 polda. (*)
View
0 Komentar